Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat ada 2.124 orang warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini pindah mencoblos di daerah berbeda dari domisilinya.
"DPTb masih terus didata dan sampai saat ini ada pemilih yang masuk sebanyak 2.124 orang," ungkap Komisioner KPU Parepare Kalmasyari kepada detikSulsel, Senin (5/2/2024).
Kalmasyari menjelaskan, pemilih yang masuk DPTb tersebut mengurus untuk pindah memilih dengan berbagai alasan yang sesuai syarat. Alasannya lanjut dia, ada yang karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan rutan atau lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 alasan pindah memilih termasuk karena bertugas di tempat lain saat pemilihan. Itu harus ada surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah," paparnya.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Parepare ini menegaskan warga yang pindah memilih juga tidak secara otomatis tercatat. Mereka harus membuktikan alasan mereka pindah memilih dan akan dilakukan proses verifikasi sebelum dinyatakan memenuhi syarat.
"Ada prosesnya. Seperti tadi ada surat tugas, atau kalau dia sakit sedang rawat inap ada surat keterangan riwayat inapnya dari rumah sakit atau tempat dia menjalani pelayanan kesehatan," terang Kalmasyari.
Dia mengakui persentase jumlah pemilih yang masuk memang lebih banyak jika dibandingkan pemilih yang keluar saat ini. Namun kata dia data tersebut bisa berubah sampai penetapan pleno.
"Kalau pemilih yang keluar itu 1.633 orang, jadi lebih banyak yang masuk. Tetapi data ini masih akan terus bergerak sampai batas waktu yang ditentukan," jelasnya.
Pihaknya memaparkan untuk warga yang ingin pindah memilih masih diberikan kesempatan hingga 7 Februari. Setelah 7 Februari KPU Parepare akan melakukan pleno untuk menetapkan DPTb.
"Batas pindah memilih sampai 7 Februari sampai pukul 23.59 Wita. Kami akan mempleno untuk jumlah pemilih tambahan tersebut," bebernya.
Sebelumnya, KPU Parepare menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 sebanyak 109.653 orang. Sementara Tempat Pemilihan Suara (TPS) berjumlah 395 yang tersebar di empat kecamatan.
Dari 109.653 pemilih yang terdaftar di DPT tersebut, ada 53.045 pemilih pria dan 56.608 pemilih perempuan. Para pemilih tersebar di 22 kelurahan atau 4 kecamatan yang ada di Kota Parepare.
(sar/hmw)