Polisi mengungkap Andi Ahman alias Ammang (37) menganiaya mantan istrinya, HS (28) hingga kritis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) gegara sakit hati dan cemburu. Pelaku juga menuding korban menelantarkan anaknya karena kerap ke tempat hiburan malam (THM).
"Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu, karena korban menelantarkan anaknya dan juga menurutnya korban sering masuk ke tempat hiburan malam dan melakukan pesta narkotika," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Wawan mengatakan pelaku mengaku sudah sering menegur korban agar tidak menelantarkan anaknya dan berhenti mendatangi tempat hiburan malam. Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah sering menegur korban agar tidak menelantarkan anaknya dan berhenti masuk tempat hiburan malam, akan tetapi tidak dipedulikan oleh korban," bebernya.
Setelah menganiaya korban, pelaku kabur ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam pelariannya, pelaku kerap menghubungi dan mengancam korban akan menyebarkan video vulgarnya jika tidak memberikan imbalan uang.
"Pelaku mengakui bahwa setelah melarikan diri ia beberapa kali menghubungi korban dengan mengancam bahwa akan menyebarkan video pribadinya pada saat masih berstatus suami istri dengan korban dan meminta imbalan berupa uang," jelas Wawan.
Diketahui, Ahman menganiaya mantan istrinya hingga kepala dan beberapa bagian tubuhnya luka robek di sebuah rumah kosong Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Timur pada Sabtu (8/8) pagi. Akibatnya korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
"Benar, korban masih dirawat dan kritis. pihak kepolisian masih mencari keberadaan pelaku," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki kepada wartawan Selasa (11/8).
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Mountong, pada Minggu (23/4) sekitar pukul 03.30 Wita. Pelaku yang baru keluar dari lapas itu ditangkap usai melarikan diri selama 16 hari.
"Benar, pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istri sudah ditangkap di Sulawesi Tengah," kata AKP Marsuki kepada detikSulsel, Senin (24/8).
