Sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan (tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum menerima gaji selama 3 bulan gegara perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Merger OPD itu membuat APBD mengalami penyesuaian
"Saya sudah dua kali terima rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD dan memang masalahnya karena parsial APBD, karena ada merger OPD," kata anggota DPRD Palopo Aris Munandar kepada detikSulsel, Kamis (12/3/2026).
Diketahui perampingan OPD Pemkot Palopo berlaku di masa Wali Kota Palopo Naili Trisal berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah yang tadinya 48 OPD yang terdiri 39 dinas dan 9 kecamatan, dirampingkan menjadi 34 yang terdiri 25 dinas dan 9 kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menuturkan, marger yang terjadi pada OPD menjadikan beberapa penempatan anggaran tidak teratur sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Situasi itu membuat beberapa OPD melakukan parsial anggaran.
"Masalahnya di parsial APBD, tapi tidak lama mi itu (cair gaji), aman ji itu. Kecuali di dinas kesehatan sama pendidikan kemarin," ujarnya.
Menurut Aris, pembayaran gaji PPPK guru dan tendik bisa dibayarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
"Baru keluar surat edaran kemarin, alhamdulillah dana BOS dapat digunakan untuk mengaji PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan, sebagai solusi bagi daerah yang belum menganggarkan lewat APBD," jelasnya.
Pemkot Palopo diminta segera mengajukan permohonan penggunaan dana BOS tersebut guna membayar gaji yang menunggak. Nominal gaji guru dan tendik tetap menyesuaikan dengan kemampuan satuan pendidikan.
"Pemkot Palopo itu harus gesit mengajukan permohonan atas penggunaan dana BOS tahun anggaran 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yang dilengkapi dengan SPTJM dan data pendukung yang dapat memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi pemerintah daerah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, 379 guru dan tendik PPPK Paruh Waktu menggaungkan aksi mogok kerja pada 9 Maret lalu. Aksi mogok kerja ini digaungkan Aliansi ASN Paruh Waktu (PW) lewat petisi secara online.
Dalam petisi tersebut disebutkan 379 guru dan tendik belum menerima SK kontrak dan belum digaji sejak pengangkatan sebagai PPPK PW Desember 2025. Mereka belum digaji gegara surat kontrak tak kunjung terbit.
"Di SK pengangkatan pada bulan Desember tidak ada besaran upah atau gaji yang tertera. Besaran itu seharusnya dicantumkan dalam SK kontrak atau perjanjian kerja, tetapi sampai hari ini belum kami terima," kata salah satu guru SD berinisial DA saat dihubungi, Senin (9/3).
(sar/ata)











































