Pembunuh Wanita Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo Dijerat Pasal Berlapis

Pembunuh Wanita Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo Dijerat Pasal Berlapis

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Jumat, 21 Mar 2025 13:03 WIB
Kapolres Palopo AKBP Safii Nafsikin saat merilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan sisa kerangka.
Foto: Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin saat merilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan sisa kerangka. (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

Pria bernama Achmad Yani alias Amma (35) yang memperkosa dan membunuh wanita berinisial FE (28) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijerat pasal berlapis dalam KUHPidana. Pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya hingga mayat korban tinggal kerangka saat ditemukan.

"(Pelaku dijerat pasal) 340, 285, dan pasal 338," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/3/2025).

Safi'i mengatakan pelaku sudah mengetahui kondisi dan gerak-gerik korban sebelum menjalankan aksi kejahatannya. Pelaku merupakan buruh yang pernah bekerja di rumah keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu berdasarkan keterangan pelaku, pernah kerja sebagai tukang plafon dan sudah kenal sama korban," beber Safi'i.

Pelaku dalam kondisi mabuk saat memperkosa dan membunuh korban. Korban saat itu sedang tidur saat pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah.

ADVERTISEMENT

"Dia kondisi habis mabuk, minum ballo di sekitar lokasi, kemudian dia berusaha untuk masuk ke rumahnya karena melihat korban ada di rumahnya, masuk dan melakukan upaya (pasal) 285 atau pemerkosaan. Lalu karena dikhawatirkan dia (korban) berontak, dilakukan upaya pembunuhan," tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami keterangan keluarga dan pacar korban yang disesuaikan dengan temuan penyidik di lapangan. Saksi yang diperiksa dibagi ke dalam sejumlah klaster.

"Dari hasil pemeriksaan kurang lebih saksi 25, baik dari klaster pacarnya, terus kemudian dari klaster teman-temannya, sama dari internal keluarga serta dari klaster masyarakatnya," tuturnya.

Safi'i melanjutkan, berkas perkara pelaku akan segera dilengkapi. Pihaknya akan melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam waktu dekat.

"Nanti kita akan melakukan rekonstruksi di tempat keluarga atau tempat lebih aman lagi. Karena kami melihat modusnya cukup ini, apa namanya, termasuk kejam ini, psikopat pelakunya," jelas Safi'i.

Diketahui, Amma ditangkap di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3). Amma merupakan seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh.

"Jadi pelaku ini pelaku tunggal, modus operandinya nanti bisa dijelaskan lebih detail sama Pak Kasat (Reskrim Polres Palopo)," kata Safi'i.




(sar/asm)

Hide Ads