Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo Bakal Pakai Dana BTT

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo Bakal Pakai Dana BTT

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Jumat, 28 Feb 2025 14:00 WIB
Kantor Wali Kota Palopo.
Kantor Wali Kota Palopo. Foto: (Dok. Istimewa)
Palopo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai menyiapkan skema pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber anggaran yang akan dipakai salah satunya melalui biaya tak terduga (BTT).

"Pada prinsipnya Pemerintah Kota Palopo sanggup melaksanakan PSU dimaksud dengan anggaran yang akan digunakan yakni dari pos biaya tak terduga (BTT) dan pos lain yang bisa dihemat," kata Pj Wali Kota Palopo Firmanza DP kepada wartawan, dikutip Jumat (28/2/2025).

Firmanza memastikan anggaran untuk PSU tersebut tidak menyentuh pos anggaran yang krusial. Termasuk dari pos anggaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti, tidak mengganggu anggaran gaji dan TPP ASN," tegasnya.

Menurut Firmaza, PSU Pilkada Palopo merupakan perintah negara sehingga harus dilaksanakan. Makanya, dia mengaku tengah mencari skema yang tepat untuk membiayai coblos ulang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena ini perintah negara, maka mau tak mau, kita wajib laksanakan PSU. Anggarannya pun demikian harus disiapkan, bagaimanapun caranya," jelasnya.

Firmanza menambahkan pihaknya sudah mengikuti rapat bersama DPR RI terkait kesiapan pelaksanaan PSU. Dia menyebut Pemkot Palopo sejatinya masuk dalam kategori tidak sanggup membiaya PSU tersebut.

"Kepala BPKAD Kota Palopo menanggapi pemberitaan terkait daftar dari Kementerian Dalam Negeri perihal 24 daerah se-Indonesia yang akan melaksanakan PSU, dari 24 daerah tersebut, 8 di antaranya sanggup dan 16 lainnya tidak sanggup. Kota Palopo masuk dalam kategori tidak sanggup," bebernya.

Diketahui, MK sebelumnya memerintahkan PSU untuk seluruh TPS di Palopo. Hal ini setelah calon wali kota nomor urut 4 Trisal Tahir didiskualifikasi buntut kasus ijazah palsu dalam proses pencalonannya.

Sementara, KPU Palopo mengaku siap melaksanakan PSU sesuai perintah MK. Namun KPU menunggu pedoman teknis terlebih dahulu.

"Kami masih menunggu pedoman teknis dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU sesuai putusan MK," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Selasa (25/2).




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads