Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial MR (47) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyodomi siswanya yang berusia 11 tahun lebih dari 5 kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban datang ke rumah pelaku meminta kunci kantor.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban sejak 2024 dan terakhir pada Selasa (4/2/2025). Kejadian pertama saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil kunci kantor sekolah yang hendak dibersihkan.
"Korban terlebih dahulu pergi mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan oleh pelaku di rumahnya, sehingga korban seorang diri pergi ke rumah pelaku," kata Supriadi kepada detikSulsel, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi menuturkan pelaku awalnya memperlihatkan kelaminnya ke korban sehingga korban langsung meninggalkan rumah pelaku. Namun korban diminta kembali ke rumah pelaku mengambil kunci kantor.
"Teman korban menyuruh korban lagi untuk mengambil kunci sehingga korban ke rumah pelaku lagi, saat di rumah pelaku, korban disuruh untuk mensodomi pelaku," bebernya.
Lanjut Supriadi, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke orang lain. Saat itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah.
"Setelah selesai pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata 'jangan cerita kepada orang'," jelasnya.
Supriadi mengungkapkan setelah kejadian pertama, pelaku terus memaksa korban hingga melakukan seks oral. Pelaku terakhir kali memaksa korban pada Selasa (4/2) sekitar pukul 04.30 Wita.
"Kejadian tersebut berulang-ulang kali terjadi di rumah pelaku sampai terakhir kali pada Selasa tanggal 4 Februari 2025, dimana saat itu penis korban mengeluarkan darah sehingga sempat pelaku membawa korban ke puskesmas untuk berobat," terangnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Telluwanua, Palopo, Rabu (5/2). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
"MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
(hsr/sar)