DLH-Satpol PP Palopo Tertibkan 303 APK Pilwalkot hingga Pilgub Sulsel

DLH-Satpol PP Palopo Tertibkan 303 APK Pilwalkot hingga Pilgub Sulsel

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Sabtu, 21 Sep 2024 22:30 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Palopo menertibkan 303 alat peraga kampanye Pilkada 2024 yang melanggar aturan.
Foto: Dinas Lingkungan Hidup Palopo menertibkan 303 alat peraga kampanye Pilkada 2024. (dok. istimewa)
Palopo -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa banner hingga baliho bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024. Sebanyak 303 APK diturunkan paksa selama tiga hari penertiban.

"Penertiban APK melanggar aturan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 17 sampai 19 September. APK FKJ yang ditertibkan 133 lembar, Putri Dakka 75 lembar, Trisal 60 lembar, dan Gubernur 35 lembar, totalnya 303 APK," kata Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman DLH Palopo, Miswar kepada detikSulsel, Sabtu (21/9/2024).

Miswar menjelaskan, APK yang ditertibkan tersebut adalah APK yang melekat pada pohon maupun pada tiang penerangan jalan umum (PJU). Penertiban APK ini berdasarkan surat edaran Pj wali kota Palopo, Asrul Sani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"APK yang (ditertibkan) ada di pohon, di taman, di median jalan, APK yang melekat di pohon baik itu dipaku atau diikat kawat tetap kita tertibkan. Kita turun berdasarkan surat edaran bapak Pj wali kota nomor 600.4/9/WK tanggal 26 April 2024," sebut Miswar.

Miswar mengungkapkan alasan menertibkan APK tersebut karena dapat merusak struktur pohon. Di samping itu, juga merusak estetika kota.

ADVERTISEMENT

"Ya di samping dia merusak struktur pohon, karena kalau dipaku itu bisa masuk jalan bakteri. Dari sisi estetika juga mengganggu," ungkap Miswar.

Pada penertiban ini, Miswar menegaskan KPU dan Bawaslu belum terlibat karena belum masuk pada tahapan penetapan calon pada Pilkada 2024. Pihaknya pun berharap kepada para bapaslon untuk tidak kembali memasang APK pada area terlarang.

"Harapan kami kepada bakal calon untuk tidak memasang kembali APK di pohon termasuk taman median jalan dan tiang PJU," tegas Miswar.

Sebelumnya diberitakan, DLH Palopo menertibkan sebanyak 1.131 banner hingga baliho yang melanggar peraturan daerah (Perda) lantaran dipaku atau diikat di pohon. Baliho yang ditertibkan kebanyakan APK untuk Pilkada 2024.

"Sudah 1.131 banner hingga baliho yang sudah kami tertibkan karena melanggar Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujara Kabid Pertamanan DLH Palopo, Miswar kepada detikSulsel, Kamis (4/7).




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads