Oknum anggota Polres Palopo, Aiptu SU (44) yang ditangkap terkait kasus narkoba bersama wanita berinisial EA (39) kini jadi tersangka. Aiptu SU terancam 20 tahun penjara.
"Iya, sudah tersangka. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana kepada detikSulsel, Kamis (11/7/2024).
Madjid mengatakan Aiptu SU dan EA ditetapkan tersangka pada Rabu (10/7). Namun, dia mengaku belum mengetahui pasti peran Aiptu SU dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan pengembangan. Terkait perannya nanti akan kami sampaikan setelah rampung pengembangannya," katanya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris mengatakan Aiptu SU telah ditahan. Pihaknya kini menunggu hasil lab barang bukti yang diduga sabu seberat 49,32 gram.
"Iya (masih menunggu hasil lab barang bukti), termasuk memberikan dulu kesempatan kepada Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan," kata Idris.
Diberitakan sebelumnya, Polres Palopo membekuk Aiptu SU dan EA yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Aiptu SU diketahui menjabat sebagai Kanit 3 SPKT Polres Palopo.
"Iya benar kami mengamankan 2 pelaku diduga akan mengedarkan sabu. Salah satu pelaku oknum polisi dan satunya lagi seorang wanita," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana kepada detikSulsel, Senin (8/7).
Penangkapan berawal saat anggota Satuan Narkoba Polres Palopo mendapati EA membuang sebuah bungkusan di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo, Jumat (5/7) sekira pukul 10.00 Wita. Selanjutnya polisi mengamankan Aiptu SU di rumahnya.
"Saat itu didapati EA sedang membuang sebuah bungkusan warna putih yang terbungkus dengan tisu dan dilakban warna kuning, setelah bungkusan tersebut dibuka ternyata berisikan sabu dengan jumlah berat 48,68 gram," ungkap Madjid.
"Setelah itu didapati pula 1 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,64 gram," tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan Aiptu SU langsung ditahan Propam. Aiptu SU juga dibebastugaskan dari jabatan Kanit 3 SPKT Polres Palopo.
"(Anggota Polres Palopo) Melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota Polri berinisial Aiptu SU jabatannya Kanit 3 SPKT. Dibebaskan tugaskan terlebih dahulu," ujar Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Selasa (9/7).
(hsr/hsr)