Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu 49,32 Gram Bareng Wanita di Palopo Ditangkap

Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu 49,32 Gram Bareng Wanita di Palopo Ditangkap

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Senin, 08 Jul 2024 22:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pengungkapan sabu. Foto: Dok.Detikcom
Palopo -

Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang oknum polisi berinisial SU (44) dan seorang wanita EA (39) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku disita sabu seberat 49,32 gram.

"Iya benar kami mengamankan 2 pelaku diduga akan mengedarkan sabu. Salah satu pelaku oknum polisi dan satunya lagi seorang wanita," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana kepada detikSulsel, Senin (8/7/2024).

Abdul Madjid menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota Satuan Narkoba Polres Palopo mendapati wanita EA membuang sebuah bungkusan di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (5/7) sekira pukul 10.00 Wita. Saat bungkusan tersebut dibuka, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 49,32 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu didapati EA sedang membuang sebuah bungkusan warna putih yang terbungkus dengan tisu dan dilakban warna kuning, setelah bungkusan tersebut dibuka ternyata berisikan sabu dengan jumlah berat 48,68 gram," ungkap Madjid.

"Setelah itu didapati pula 1 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,64 gram," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Madjid menerangkan, pelaku EA kemudian diinterogasi dan mengaku disuruh oleh SU yang merupakan oknum polisi. EA juga mengaku diarahkan oleh lelaki berinisial IA untuk menemui SU.

"EA mengaku barang tersebut diambil dari SU di Jalan dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo atas perintah lelaki inisial IA untuk menempel barang tersebut di sekitar pinggir Jalan Somel Kota Palopo dengan upah sebesar Rp 100 ribu per alamat," beber Madjid.

Dari keterangan EA, SU pun ditangkap di kediamannya di Kelurahan Salobulo, Kota Palopo untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Adapun barang bukti lainnya yang ikut diamankan yakni 2 lembar tisu dan 1 lakban warna kuning yang digunakan oleh pelaku membungkus sabu dan masing-masing handphone dari kedua pelaku turut diamankan.

"Kini keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang tentang narkotika," pungkasnya.




(ata/ata)

Hide Ads