Pria berinisial AL (25) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menyebar foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial (medsos) setelah ditolak balikan oleh korban. Polisi yang turun tangan sudah menangkap pelaku AL.
"Kami sudah mengamankan pelaku berinisial AL yang menyebar video syur mantan kekasihnya berinisial S di medsos," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (2/5/2024).
Ahmad mengungkapkan, AL menyebar foto dan video syur itu setelah ditolak balikan oleh korban. Tak terima ditolak, AL pun menyebar video dan foto syur mantan kekasihnya itu di akun media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka ini mantan atau pernah berpacaran. AL mau balikan lagi dengan korban tapi ditolak, korban sempat diancam kalau menolak foto dan videonya akan disebar, tapi korban tetap menolak. Mungkin sudah emosi jadi pelaku menyebar foto dan video mantannya itu di Facebook dan WhatsApp," ungkapnya.
Dia mengutarakan, korban yang mendapat video dan foto syurnya itu tersebar di media sosial langsung melaporkan hal tersebut ke polisi. Pelaku AL kemudian ditangkap di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (1/5) sekitar pukul 21.40 Wita.
"Korban yang melihat foto dan videonya tersebar di medsos langsung melaporkan ke Mapolres. Kami juga langsung lacak pelaku, ternyata dia ada di Morowali," ucapnya.
Kepada polisi, AL mengakui telah menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya itu. AL juga mengaku sakit hati setelah ditolak oleh korban.
"Dia mengakui perbuatannya, sakit hati karena ditolak korban," ujarnya.
Atas perbuatannya itu AL dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(ata/sar)