Syarat Calon Perseorangan di Pilwalkot Palopo 13.010 KTP Dukungan

Syarat Calon Perseorangan di Pilwalkot Palopo 13.010 KTP Dukungan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 17 Apr 2024 18:15 WIB
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin.
Foto: Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin. (dok.istimewa)
Palopo -

KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal membuka pendaftaran bakal calon wali kota (Cawalkot) Palopo jalur perseorangan pada 5 Mei 2024 nanti. Syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan dukungan sebanyak 13.010 KTP.

"Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon jalur perorangan mulai 5 Mei 2024," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Rabu (17/4/2024).

Irwandi mengungkapkan, pada Pilwalkot Palopo calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Diketahui, pada Pemilu 2024 jumlah DPT di Kota Palopo sebanyak 130.107 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harus 10% dari total DPT kita. DPT pemilu kemarin sebanyak 130.107," ungkapnya.

Dia mengutarakan, syarat lainnya yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50% dari jumlah kecamatan di Kota Palopo. Saat ini, 130.107 DPT di Kota Palopo tersebar di 9 kecamatan.

ADVERTISEMENT

"Sebaran dukungan harus minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumpulan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang," ucap Irwandi.

Irwandi menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu pertunjukan teknis atas pendaftaran bakal calon wali kota jalur perseorangan itu. Namun dirinya memastikan, akan melakukan verifikasi faktual untuk syarat dukungan bakal calon.

"Kita masih tunggu juknisnya. Tapi yang pasti kami akan melakukan verifikasi faktual soal syarat dukungan bakal calon jalur perseorangan ini," ujarnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads