Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap ada 4 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini lantaran terjadi kesalahan administrasi hingga pelanggaran di 4 TPS tersebut.
"Ya benar yang awalnya 3 TPS namun hari ini bertambah 1 TPS yang berpotensi akan lakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua Bawaslu Palopo Khaerana kepada detikSulsel, Jumat (16/2/2024).
Khaerana mengatakan, 4 TPS yang berpotensi melakukan PSU berada di Kecamatan Bara dan Kecamatan Mungkajang, Palopo. Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan kesalahan administrasi dan pelanggaran di TPS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang berpotensi akan melakukan pemungutan suara ulang yakni 3 TPS di Kecamatan Bara dan 1 TPS di Kecamatan Mungkajang, ini karena ada kesalahan administrasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih," ungkapnya.
Khaerana menyebut, kesalahan administrasi diduga dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Selain itu, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
"Jadi ada pemilih yang nyoblos 2 kali, ada juga yang menggunakan KTP di luar wilayah kecamatan namun dilayani sebagai daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya menggunakan KTP sesuai domisili setempat," jelasnya.
"Selain itu, ada juga pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya diberi 1 surat suara tetapi KPPS memberikan 5 surat suara," tambahnya.
Khaerana menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Namun jika benar terjadi pelanggaran maka akan dilakukan PSU dan jadwalnya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
"Kami masih melakukan pengkajian jadi untuk detail TPS berapa kami belum bisa memberitahukan. Namun yang pasti jika harus melakukan PSU jadwalnya akan ditentukan oleh KPU, paling lama 10 hari setelah pencoblosan," bebernya.
(hsr/hsr)