Tawuran Maut di Rajawali Makassar Dipicu Penjualan Anjing Liar

Tawuran Maut di Rajawali Makassar Dipicu Penjualan Anjing Liar

Fadli Ilham - detikSulsel
Kamis, 22 Okt 2026 12:16 WIB
Kapolda Sulsel Irjen M Awal Chairuddin saat konferensi pers terkait TPPO.
Foto: Kapolda Sulsel Irjen M Awal Chairuddin saat konferensi pers. (Fadli Ilham/detikSulsel)
Makassar -

Tawuran antara kelompok Kokolojia dan Rusun Rajawali yang menewaskan pemuda bernama Khairil (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata dipicu balas dendam sisa penjualan anjing liar. Total pelaku yang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka kini bertambah menjadi 7 orang.

"Motif tersangka melakukan penyerangan terhadap anak-anak dari kampung Kokolojia dengan maksud balas dendam karena saudara korban tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar sebesar Rp 1 juta," ucap Kapolda Sulsel Irjen M Awal Chairuddin saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HK (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27) dan MIS (17). Persoalan bermula saat rekan tersangka diduga dipukul kelompok Kokolojia di depan gereja Jalan Rajawali, Rabu (14/10) sekitar pukul 22.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka dari kelompok Rusun Rajawali pun melakukan aksi balas dendam. Mereka melakukan penyerangan ke kelompok Kokolojia hingga tawuran pecah pada Kamis (15/10) sekitar pukul 02.30 Wita.

"Tersangka bersama teman-temannya melakukan penyerangan ke kelompok tersebut hingga terjadi pertikaian aksi saling lempar batu dan busur," ucap Awal.

ADVERTISEMENT

Saat tawuran itulah salah satu tersangka menarik baju korban Khairil hingga terjatuh. Korban kemudian diserang para tersangka lain menggunakan busur panah lalu ditebas menggunakan parang.

"Tersangka melakukan penebasan menggunakan samurai yang mengenai kaki kanan korban. Kahar juga melakukan penebasan menggunakan parang," imbuh Awal.

Serangan para tersangka mengakibatkan korban meninggal. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 473 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Barang bukti 1 buah pilah samurai, 1 buah katapel, 2 buah katapel, dan anak busur, 1 lembar baju lengan pendek warna hitam, 1 lembar celana pendek berlumuran darah, 1 lembar celana dalam warna abu-abu berlumuran darah," jelasnya.

Diketahui, tawuran maut tersebut sempat memicu penyerangan di sekitar lokasi tawuran, tepatnya di kawasan TPI Pasar Lelong, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso pada Kamis (15/10) pagi. Penyerangan susulan kembali terjadi di lokasi yang sama pada Minggu (18/10) pagi.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads