Kanopi parkiran di bahu jalan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dibongkar setelah dikeluhkan pengendara. Rangka baja ringan dan atap seng yang melintang di atas jalan semuanya dilepas pemiliknya dibantu pemerintah setempat.
Parkiran itu tepatnya di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Pantauan detikSulsel, Rabu (14/10/2026), kanopi dibangun tepat di atas badan jalan menggunakan rangka baja ringan.
Rangka kanopi parkiran itu menyambung dari rumah warga hingga ke sisi luar jalan. Kanopi parkiran itu menutupi badan jalan, namun sebagian atas sudah dilepas pemiliknya usai ditegur.
Tiang kanopi pada sisi luar jalan diikat di tiang listrik. Kanopi itu cukup tinggi, namun tetap dikeluhkan pengendara karena dibangun di atas jalan yang merupakan fasilitas umum.
Pengendara bernama Angga (32) mengaku sering melintas di jalan tersebut dan melihat kanopi itu. Dia awalnya tidak mempersoalkan karena mengira pemasangan kanopi tersebut sudah mendapat izin dari pihak terkait.
"Sering lewat karena saya di depan tinggal tapi tidak terlalu dekat di sini, sebelumnya itu jembatan, memang ini awalnya kan banyak yang tahu bisa begitu karena mungkin dapat izin," kata Angga kepada detikSulsel.
Dia mengaku baru mendapat informasi jika pemasangan kanopi itu melanggar. Namun sebagai pengendara, dia mengatakan pemasangan kanopi itu tidak mengganggu.
"Tapi setelah itu viral baru ditahu kalau yang begitu memang nda bisa. Kalau dibilang mengganggu kan pakai motor nda terlalu tapi kalau dibilang fasilitas umum ya tetap melanggar," jelasnya.
Menurutnya, pemasangan kanopi itu untuk dijadikan warga garasi mobil. Ia menyebut, pemilik mobil tidak memiliki tempat lain di sekitar lokasi sehingga membuat kanopi hingga mengambil badan jalan.
"Kalau dilihat itu mungkin untuk mobilnya ya, karena sering lewat ada mobil diparkir di situ, tidak ada lagi tempat makanya di situ dipasang," katanya.
(hsr/hsr)