Yuk Halal! Pemkot Makassar Cari 210 Pasangan untuk Nikah Gratis

Yuk Halal! Pemkot Makassar Cari 210 Pasangan untuk Nikah Gratis

Gayatri Dani - detikSulsel
Rabu, 30 Sep 2026 12:18 WIB
Pemkot Makassar membuka pendaftaran nikah massal gratis dalam rangka HUT kota. Dokumen Istimewa
Foto: Pemkot Makassar membuka pendaftaran nikah massal gratis dalam rangka HUT kota. Dokumen Istimewa
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang. Program ini digelar untuk menyambut HUT ke-419 Kota Makassar 2026.

Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran dibuka 29 September hingga 16 Oktober 2026. Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya maupun administrasi untuk menikah secara resmi.

"Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta," kata Bukti dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan warga dapat didampingi pihak kecamatan hingga RT/RW saat melakukan pendaftaran. Hal ini juga dapat diakses secara gratis.

"Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bukti menjelaskan pendaftaran dilakukan melalui Google Form di aplikasi LONTARA+. Program ini diprioritaskan bagi warga Makassar kelompok Desil 1 hingga Desil 5.

"Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau," katanya.

Calon peserta harus berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar. Bagi warga di luar kelompok itu tetap bisa mendaftar dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah.

"Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu," ujar Bukti.

Program ini terbuka bagi pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat resmi. Selain itu, untuk warga yang telah bercerai dan ingin menikah kembali dapat melampirkan dokumen perceraian.

"Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya," jelasnya.

Andi menegaskan program ini berbeda dengan itsbat nikah yang digelar Pemkot tahun lalu, karena memberi fasilitasi lebih luas bagi warga kurang mampu. Itsbat nikah memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri.

Ia mengatakan lokasi pelaksanaan masih dibahas. Nikah massal ditargetkan digelar sebelum 9 November 2026.

"Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November," tuturnya.

Pemkot Makassar berharap program ini dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperoleh akses terhadap pernikahan dan pencatatan administrasi secara resmi.

Dengan kuota 210 pasangan, diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari perayaan HUT Kota Makassar. Tetapi, memberikan akses pelayanan sosial dan administrasi bagi warga yang memenuhi persyaratan.



(hmw/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads