Pengemudi ojek online (ojol), Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) ditikam usai diusir juru parkir (jukir) di dekat Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sempat cekcok dengan korban yang merasa sudah membayar tarif parkir Rp 10 ribu.
"Jadi driver ojol ini sudah merasa membayar sebesar Rp 10 ribu tetapi tetap diusir," ujar Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Situasi itu memicu perdebatan antara pelaku dan korban. Terduga pelaku lantas memanggil rekannya yang berujung penikaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya ojol ini ada perlawanan, akhirnya jukir ini memanggil teman-temannya, akhirnya terjadilah penganiayaan," tuturnya.
Serangan pelaku membuat korban mengalami luka tebasan pada bagian lengan. Sementara pelaku kabur dari lokasi kejadian.
"Jadi ada 12 jahitan di lengan kanan karena benda tajam," ucap Tri Husada.
Tri Husada mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) telah dimintai keterangan.
"Tadi (malam) kita sudah sisir ke rumah pribadinya, rumah orang tuanya dan rumah mertuanya, namun belum kita temukan," imbuhnya.
Penikaman itu membuat Mapolsek Mamajang digeruduk massa ojol. Mereka datang ke kantor polisi usai mengira terduga pelaku telah diamankan.
"Banyak massa karena ada salah sasaran. Ada sempat diamankan, ternyata bukan itu pelakunya," kata Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Uji Mughni kepada wartawan.
Uji menuturkan, seorang pria yang diamankan sebelumnya merupakan jukir liar. Kendati begitu, jukir liar tersebut hanya diperiksa sebagai saksi.
"Ini datang pengaplos dari lokasi lain tapi sekitar situ. Padahal bukan pelaku itu, tetapi jukir liar juga dia," tambah Uji.
Diketahui, penikaman itu terjadi di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9) malam. Lokasi kejadian merupakan tempat parkir yang dikelola PD Parkir Makassar Raya.
