DPRD Makassar mengeluarkan rekomendasi penutupan secara permen terhadap Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA). Keputusan itu diambil imbas beragam polemik hingga menyebabkan korban meninggal, termasuk cucu Anggota DPR RI Taufan Pawe (TP).
Anggota Komisi D DPRD Makassar Fahrizal Arrahman Husain mengatakan rekomendasi penutupan permanen itu diambil setelah Komisi D menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama TP dan pihak rumah sakit, Kamis (17/9). Menurutnya, ada banyak kelalaian yang telah dilakukan pihak RS Paramount.
"Kuasa hukum dengan keluarga langsung yang menyampaikan kronologi berdasarkan mereka dan fakta-fakta mereka rasakan saat kejadian. Sehingga memang dilihat bahwa sangat banyak kelalaian yang dilakukan pihak RS, mau itu dari segi pelayanan, prasarana, maupun SDM-nya," kata Fahrizal kepada detikSulsel, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrizal menegaskan rangkaian kelalaian itu menjadi pertimbangan Komisi D untuk merekomendasikan penutupan permanen. Hal ini sudah berdasarkan Pasal 80 Permenkes No. 6 Tahun 2026.
"Itulah menjadi dasar kami sehingga pada saat menyimpulkan rekomendasi memang sesuai dengan tuntutan dari keluarga korban sendiri, yaitu berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2026 Pasal 80 mengenai kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal bisa dilakukan pencabutan izin operasional," jelasnya.
Dia menyebut rekomendasi selanjutnya akan ditindaklanjuti pimpinan DPRD Makassar. Setelah itu, rekomendasi diserahkan kepada Wali Kota Makassar untuk diproses.
"Kalau rekomendasi akan ditindaklanjuti pimpinan DPRD dan hasil rekomendasi itu akan diserahkan ke Wali Kota Makassar," sambungnya.
Di sisi lain, Fahrizal menyebut kehadiran TP dalam RDP bukan sebagai legislator melainkan keluarga korban. Diketahui, cucu TP meninggal di RS Paramount usai dilahirkan.
"Pak TP langsung yang berbicara tapi dia tegaskan bahwa saya hadir di sini bukan sebagai DPR RI tapi hadir sebagai kakek dari pasien," ujarnya.
Fahrizal juga menegaskan rekomendasi penutupan RS Paramount bukan karena permintaan TP. Dia menyebut rekomendasi lahir dari akumulasi kejadian yang dialami masyarakat di rumah sakit tersebut.
"Itu ada juga ketua kami mengatakan ada suara di luar sana mengatakan karena ini anak Pak TP jadi kami melakukan ini semua. Bukan (karena TP) ya, semua kejadian kami lakukan karena kejadian-kejadian sebelumnya itu tidak memenuhi penetapan untuk lakukan penutupan," jelasnya.
Menurutnya, tahapan sanksi yang diberikan RS Paramount juga sudah sesuai prosedur melalui surat peringatan secara bertahap. DPRD Makassar memastikan setiap rekomendasi yang dikeluarkan tidak memandang latar belakang.
"Tapi kami lakukan adalah mengeluarkan SP. Kalau ini sudah menyebabkan hingga pasien meninggal. Jadi tidak ada itu, harus diperjelas media bahwa kami tidak memandang dari siapa anaknya siapa tapi semua laporan kami bahas itu," pungkasnya.
Taufan Pawe Minta RS Paramount Ditutup
Taufan Pawe juga sebelumnya telah meminta RS Paramount ditutup permanen buntut cucunya meninggal. TP menilai sanksi penutupan merupakan akumulasi dari rentetan kasus di rumah sakit tersebut.
"Saya sih berpendapat, saya tegas tadi, karena sudah ada rangkaian-rangkaian kejadian yang mengakibatkan masyarakat korban, maka sebaiknya ditutup secara permanen, ditutup," kata TP kepada wartawan usai menghadiri RDP di Kantor DPRD Makassar, Kamis (17/9).
Dalam RPD tersebut, TP mengaku menemukan rentetan kejanggalan dan tindakan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal. Bahkan dia menyebut memiliki rekaman yang mengakui kesalahan dan kelalaian pihak rumah sakit.
"Penanganan medis yang berpindah dari lantai 5 ke lantai 8 diwarnai larangan bagi perawat untuk menggunakan lift sehingga harus naik tangga manual yang sangat memakan waktu berharga dalam kondisi kritis," kata TP.
Menurutnya, dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) nyaris tanpa kesalahan karena pasti menyerahkan ke spesialis anak setelah bayi lahir. Namun begitu ditelusuri apa yang dilakukan terhadap cucunya, TP menilai bahwa tidak ada tindakan berarti.
"Menantu saya juga merasakan kekecewaan mendalam ketika bayinya yang baru lahir dimandikan dan dibiarkan begitu saja tanpa diberikan popok," katanya.
TP lalu mempertanyakan penerapan aturan Permenkes terkait prinsip satu perawat untuk satu layanan. Dia menegaskan tidak ingin ada lagi masyarakat yang terdampak hanya karena urusan uang.
"Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 80 yang mengamanatkan bahwa kelalaian yang mengakibatkan kematian harus berujung pada penutupan fasilitas kesehatan tersebut," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya mengembalikan keputusan rekomendasi sanksi kepada DPRD Makassar. Dia mengakui tidak punya hak mengintervensi meski saat ini berstatus sebagai legislator di Senayan.
"Saya kembalikan ke Komisi D lah, biarlah beliau-beliau yang berdiskusi. Saya tidak mau mengintervensi, saya hadir di sini tidak ada atribut sebagai anggota dewan, saya hadir di sini sebagai kakek dari Zareen, cucu saya yang saya cintai, cucu pertama," jelasnya.
