Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memberlakukan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari. Kebijakan ini dilakukan demi mengurangi mobilitas yang tidak mendesak di tengah antrean bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan WFH yang diteken Wali kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin. Pada surat edaran tersebut Appi menekankan delapan poin arahan kepada ASN khususnya kepala perangkat daerah.
"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melaksanakan tugas kedinasan dengan pola Work From Home (WFH) pada hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 September 2026, dari tempat tinggal masing-masing," tulis Appi dalam suratnya dikutip detikSulsel, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai target kinerja, serta menjaga komunikasi dan koordinasi kedinasan melalui sarana daring/online. Rapat, sidang paripurna DPRD dan kegiatan kedinasan lainnya yang memerlukan kehadiran secara langsung tetap dilaksanakan dan diikuti di kantor sesuai jadwal dan penugasan masing-masing.
"Perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan pelayanan secara optimal di tempat kerja, antara lain rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, serta perangkat daerah dan unit kerja pelayanan publik lainnya, dengan pengaturan personel oleh kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan pelayanan," papar Appi.
Kepala perangkat daerah pun diminta melakukan pengaturan teknis pelaksanaan WFH dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik, pelaksanaan tugas pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta ketersediaan personel untuk tugas yang memberlakukan kehadiran secara langsung.
Atasan langsung juga wajib melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ASN selama WFH serta memastikan pekerjaan tetap terlaksana secara efektif dan bertanggung jawab.
"Pelaksanaan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Appi.
Terakhir, Appi meminta kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan ketentuan surat edaran tersebut pada masing-masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
