Polisi mengamankan tiga remaja pelaku balap liar yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur panah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 88 motor dan mobil turut diamankan.
Penertiban dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar di sekitar Traffic Light Pos 701 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, pada Rabu (2/9) malam. Petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM).
"Penertiban pelaku balap liar dan pelanggaran lainnya yang dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar. Kendaraan yang terjaring yakni sepeda motor sebanyak 86 unit dan mobil sebanyak 2 unit," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, Kamis (3/9/2026).
Jafar mengatakan pihaknya juga menemukan senjata tajam berupa busur dan sebuah ketapel. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas memeriksa tiga remaja yang berboncengan dalam satu sepeda motor.
"Anggota mencurigai salah satu remaja yang berboncengan tiga karena terus memasukkan tangannya ke dalam kantong jaket saat diberhentikan. Anggota lalu memeriksa dan menemukan ketapel yang disimpan di dalam kantong jaketnya," ungkapnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap dua remaja lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan anak panah busur yang disembunyikan di dalam tas.
"Setelah penemuan barang bukti ketapel dilakukan penggeledahan terhadap dua remaja rekannya. Sehingga ditemukan lagi busur panah yang disimpan di dalam tas salah satu remaja tersebut," beber Jafar.
Sementara itu, seluruh kendaraan yang diamankan dalam penertiban dibawa ke Satlantas Polrestabes Makassar. Sedangkan untuk tiga orang remaja diserahkan ke SPKT Polrestabes Makassar.
"Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar. Sedangkan pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen, baik SIM maupun STNK, serta mengikuti proses persidangan," jelas Jafar.
"Untuk terduga pelaku membawa busur dan ketapel diserahkan ke SPKT untuk dilakukan proses pidana," tutur Jafar.
Simak Video "Menikmati Kelezatan Konro Iga Bakar di Restoran Kota Makassar"
(hsr/sar)