PDAM Makassar menggandeng Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memperkuat pemahaman hukum terhadap para pegawainya. Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi hingga membantu melejitkan laba perusahaan.
Kolaborasi PDAM Makassar dan Kejati Sulsel kali ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum di Aula Tirta Dharma, Kantor PDAM Makassar, Kamis (20/8/2026). Penyuluhan itu menghadirkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Plt Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut sangat relevan dengan kondisi pihaknya yang saat ini menghadapi berbagai persoalan hukum dan membutuhkan pemahaman yang lebih kuat mengenai aspek kepatuhan.
"Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh," kata Andi.
Ia mengatakan PDAM Makassar memiliki posisi yang cukup kompleks. Di satu sisi, perusahaan bertugas memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
"Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai," ujarnya.
Lebih lanjut Andi Syahrum menyinggung profit PDAM Makassar yang telah tembus Rp 17 miliar hingga Juli 2026. Menurutnya, capaian itu tidak terlepas dari kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.
"Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp 8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp 17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan," jelas Andi Syahrum.
Menurut dia, capaian laba tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perbaikan tata kelola dan kinerja perusahaan berjalan beriringan. Namun, penguatan aspek hukum tetap diperlukan agar peningkatan kinerja tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak," sambungnya.
Simak Video "Video: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara"
(hmw/hmw)