Nasib Balita di Makassar Diculik Perkara Utang Arisan Ibunya Rp 300 Juta

Nasib Balita di Makassar Diculik Perkara Utang Arisan Ibunya Rp 300 Juta

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 31 Jul 2026 07:28 WIB
Polisi menangkap 3 pelaku penculikan balita di perkara utang arisan di Makassar.
Polisi menangkap 3 pelaku penculikan balita di perkara utang arisan di Makassar. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Nasib pilu dialami balita berusia 2 tahun yang menjadi korban penculikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban diculik setelah ibunya, RPR (25) diduga terlilit utang arisan online sebesar Rp 300 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban sekitar perumahan Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (5/7). Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan korban di Kabupaten Pangkep, Selasa (14/7).

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun mengamankan tiga pelaku saat menemukan korban. Para pelaku terdiri dari perempuan masing-masing berinisial SS (31) dan NH, serta pria inisial SD (32).

"Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri," katanya.

ADVERTISEMENT

Devi menjelaskan aksi para pelaku dipicu persoalan arisan. Berdasarkan pengakuan sementara, orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan yang nilainya mencapai ratusan juta.

"Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta," jelasnya.

Devi melanjutkan, pihaknya masih terus mengembangkan jumlah total uang yang belum dikembalikan oleh korban serta mekanismenya. Polisi juga masih mendalami aliran dana arisan tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," imbuh Devi.

Pengasuh Korban Ikut Diculik

Para pelaku turut membawa paksa pengasuh anak korban. Pelaku membawa pengasuh itu agar sang balita tetap dirawat.

"Anak tersebut tidak diambil sendirian, tetapi bersama pengasuhnya agar tetap dirawat selama berada dalam penguasaan para pelaku, kurang lebih selama dua minggu," ujar Devi Sujana.

Devi mengungkapkan balita tersebut kini sudah dikembalikan kepada orang tuanya setelah para pelaku ditangkap. Dia menyebut kondisi korban sehat karena didampingi sang pengasuh.

"Setelah kami mengamankan para pelaku di Pangkep, anak tersebut langsung dipertemukan dan diserahkan kembali kepada orang tuanya," terangnya.

"Kondisinya sehat karena selama berada bersama para pelaku, anak tersebut tetap didampingi oleh pengasuhnya yang memang sudah dikenal baik oleh korban," ucapnya.



(asm/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads