Seorang balita berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibawa kabur gegara ibunya, RPR (25) diduga terlilit utang arisan online. Balita tersebut kini telah ditemukan di Kabupaten Pangkep dan tiga orang pelaku ditangkap.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) malam.
Para pelaku perempuan masing-masing berinisial SS (31) dan NH, serta pria inisial SD (32). Mereka disebut mengambil anak korban di rumahnya sekitar perumahan Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (5/7) hingga belakangan ditemukan di Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri," katanya.
Devi menjelaskan aksi para pelaku dipicu persoalan arisan. Berdasarkan pengakuan sementara, orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan yang nilainya mencapai ratusan juta.
"Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta," jelasnya.
Devi melanjutkan, pihaknya masih terus mengembangkan jumlah total uang yang belum dikembalikan oleh korban serta mekanismenya. Polisi juga masih mendalami aliran dana arisan tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," imbuh Devi.
