Pengasuh Balita di Makassar Ikut Diculik Perkara Utang Arisan Ibu Korban

Pengasuh Balita di Makassar Ikut Diculik Perkara Utang Arisan Ibu Korban

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 30 Jul 2026 12:10 WIB
Polisi menangkap 3 pelaku penculikan balita di perkara utang arisan di Makassar.
Polisi menangkap 3 pelaku penculikan balita di perkara utang arisan di Makassar. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Tiga penculik balita berusia 2 tahun perkara ibunya, RPR (25), diduga terlilit utang arisan online di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), turut membawa paksa pengasuh anak korban. Pelaku membawa pengasuh itu agar sang balita tetap dirawat.

"Anak tersebut tidak diambil sendirian, tetapi bersama pengasuhnya agar tetap dirawat selama berada dalam penguasaan para pelaku, kurang lebih selama dua minggu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) malam.

Devi mengungkapkan balita tersebut kini sudah dikembalikan kepada orang tuanya setelah para pelaku ditangkap. Dia menyebut kondisi korban sehat karena didampingi sang pengasuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami mengamankan para pelaku di Pangkep, anak tersebut langsung dipertemukan dan diserahkan kembali kepada orang tuanya," terangnya.

"Kondisinya sehat karena selama berada bersama para pelaku, anak tersebut tetap didampingi oleh pengasuhnya yang memang sudah dikenal baik oleh korban," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, para pelaku masing-masing wanita berinisial SS (31) dan NH, serta pria berinisial SD (32). Mereka disebut mengambil anak korban di rumahnya sekitar perumahan Kecamatan Tamalate, Makassar pada Minggu (5/7) hingga belakangan ditemukan di Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7).

"Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri," katanya.

Devi menjelaskan aksi para pelaku dipicu persoalan arisan. Berdasarkan pengakuan sementara, orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan yang nilainya mencapai ratusan juta.

"Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta," jelasnya.

Devi melanjutkan, pihaknya masih terus mengembangkan jumlah total uang yang belum dikembalikan oleh korban serta mekanismenya. Polisi juga masih mendalami aliran dana arisan tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.



(asm/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads