Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mempekerjakan pemulung di TPA Antang menjadi petugas di tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R). Rencana ini akan ditempuh setelah pemulung menggelar demo menolak program pilah sampah karena dikhawatirkan menghilangkan pendapatannya.
"Tadi kan banyak yang bertanya bagaimana kami bisa memperoleh keuntungan untuk kehidupan sehari-hari, untuk anak sekolahnya, kebutuhan sangan dan pandangnya. Inilah yang kami upayakan untuk di TPS3R sesuai titik yang lebih dekat mereka tinggal," kata Sekretaris DLH Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Selasa (28/7/2026).
Ferdy menjelaskan, pihaknya nanti akan melakukan pendataan terlebih dahulu terkait pemulung yang akan dilibatkan. Para pemulung nantinya diharapkan bisa memilah sampah di TPS3R sebelum masuk ke TPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya ada peluang yang sangat bagus bagi mereka untuk melakukan pemilahan sampah di lokasi-lokasi TPS3R. TPS3R ini akan dibagi di setiap kecamatan dan saya kira hal yang sangat bagus untuk kita libatkan mereka," paparnya.
"Nanti diatur mekanismenya supaya mata pencaharian tetap ada. Insyaallah secepat mungkin kami akan lakukan pendataan di sini dan kita lihat ada peluang mereka bisa bekerja," jelas Ferdy.
Menurut Ferdy, menjadi petugas TPS3R akan jauh lebih baik dari sisi kesehatan dibanding di TPA Antang. Dia juga menegaskan pihaknya tetap memperhatikan kesejahteraan pemulung yang akan menjadi petugas TPS3R.
"Nanti ada perwakilan yang bisa kita komunikasi supaya apa yang menjadi peluang untuk bisa kita bantu. Apapun juga pemerintah Makassar sangat peduli dengan mata pencaharian masyarakat," tegasnya.
Diketahui, Pemkot Makassar menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA. Upaya ini diiringi dengan kebijakan bahwa TPA hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Sampah organik dan anorganik pun wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang sebelum masuk ke TPA.
Kebijakan itu mendapat penolakan dari pemulung hingga menggelar aksi demonstrasi di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Selasa (28/7). Mereka khawatir sampah seperti kertas dan plastik yang selama ini diandalkan untuk dijual kembali, dibatasi masuk ke TPA dan mempengaruhi pendapatannya.
"Apa yang menjadi tuntutan mereka ketika hanya sampah residu ke TPA, praktis dari sisi mata pencaharian mereka tidak ada. Jadi maunya dia tetap seperti kondisi sebelumnya," imbuh Ferdy.
Ferdy menjelaskan, kebijakan pemilihan sampah itu merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 tentang penerapan penghentian pengolahan sampah sistem pembuangan terbuka. Hal itu membuat hanya sampah residu yang dibawa ke TPA.
"Dalam proses penanganannya, dinas lingkungan hidup dan kecamatan dan kelurahan dan semua warga bahu membahu sosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat dan industri bisnis," pungkasnya.
