Sejumlah pemulung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar demonstrasi menolak program pemilihan sampah karena khawatir kehilangan usaha dan pendapatan. Hal ini lantaran sampah seperti kertas dan plastik yang selama ini diandalkan untuk dijual kembali mulai dibatasi masuk ke TPA.
"Apa yang menjadi tuntutan mereka ketika hanya sampah residu ke TPA, praktis dari sisi mata pencaharian mereka tidak ada. Jadi maunya dia tetap seperti kondisi sebelumnya," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Selasa (28/7/2026).
Ferdy menjelaskan kebijakan pemilihan sampah itu merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 tentang penerapan penghentian pengolahan sampah sistem pembuangan terbuka. Hal itu membuat hanya sampah residu yang dibawa ke TPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penanganannya, dinas lingkungan hidup dan kecamatan dan kelurahan dan semua warga bahu membahu sosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat dan industri bisnis," ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi agar warga dan pelaku usaha melakukan pemilahan sampah dari baik sampah organik maupun nonorganik. Pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan pemulung di TPA Antang.
"Nanti ada perwakilan yang bisa kita komunikasi supaya apa yang menjadi peluang untuk bisa kita bantu. Apapun juga pemerintah Makassar sangat peduli dengan mata pencaharian masyarakat," beber Ferdy.
Pemkot Makassar pun membuka peluang kerja bagi pemulung jika program pemilihan sampah resmi berlaku. Para pemulung bisa menjadi petugas pemilihan sampah di tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R).
"Nantinya ada peluang yang sangat bagus bagi mereka untuk melakukan pemilahan sampah di lokasi-lokasi TPS3R. TPS3R ini akan bagi di setiap kecamatan dan saya kira hal yang sangat bagus untuk kita libatkan mereka. Misalnya di kecamatan Manggala, dan kecamatan kecamatan lain," katanya.
Pemerintah bakal melakukan pendataan pemulung di setiap kecamatan. Nantinya kata dia, pemulung dapat memilah sampah melalui infrastruktur yang disediakan pemerintah.
"Untuk sementara kami melakukan pendataan, dimana mereka tinggal dan peluang-peluang untuk bekerja di TPS3R saya kira hal yang sangat bagus, jadi dia bisa memilih sampah dari sana," tegas Ferdy.
Diketahui, Pemkot Makassar menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA. Upaya ini diiringi dengan kebijakan bahwa TPA hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Sampah organik dan anorganik pun wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang sebelum masuk ke TPA.
Belakangan, program ini ditolak pemulung hingga menggelar aksi demonstrasi di TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Selasa (28/7). Demonstran sempat menutup akses masuk truk sampah.
"Jadi kalau tidak ada mi (sampah) plastik mau didapat (untuk dijual), apa mau dimakan anak-anakku. Nah itu saya bayar sekolah begitu," ucap salah satu pendemo, Nani yang juga bekerja sebagai pemulung.
Akses TPA Antang dibuka begitu apparat kepolisian turun ke lokasi dan membubarkan massa. Pemulung alias payabo berharap pemerintah mempertimbangkan kembali program tersebut.
"(Harapannya) supaya tetap seperti biasa payabo di atas (TPA Antang). Kalau begitu, kasih pale pekerjaan. Kalau begitu, apa mau dikerja kita," pungkas Nani.
