Pria lansia berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap balita berusia 4 tahun di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Tersangka hingga kini masih bebas beraktivitas alias belum ditahan sehingga memicu protes dari keluarga korban.
"Pencabulan terjadi pada tanggal 17 (Desember 2025), (lalu) dua harinya (kemudian) pada 19 Desember 2025, kami melaporkan kasus ini ke polisi," kata ibu korban inisial SR kepada detikcom, Selasa (25/7/2026).
SR mengaku penyidik sempat menyampaikan bahwa tersangka akan ditahan. Namun, rencana itu urung dilakukan karena keluarga tersangka meminta agar penahanan ditunda dengan alasan ingin menempuh jalan musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik pernah bilang pelaku akan ditahan, tapi ada keluarga pelaku yang memohon jangan dulu ditahan karena masih mau musyawarah dengan kami," ujarnya.
Menurut SR, hingga kini tidak ada lagi kejelasan terkait musyawarah tersebut. Sementara itu, tersangka disebut masih bebas berkeliaran.
"Penyidik juga pernah bilang kalau dua kali dipanggil tidak hadir akan ditangkap paksa, tapi hingga kemarin kami tanya lagi, katanya pelaku masih wajib lapor," tuturnya.
SR mengaku keluarganya semakin kecewa karena upaya keluarga meminta perkembangan perkara melalui telepon maupun pesan WhatsApp kepada penyidik disebut tidak lagi mendapat tanggapan.
"Kami keluarga hanya minta keadilan, harapan kami pelaku ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi mengatakan perkara tersebut masih bergulir. Namun dia menyebut penahanan tidak menjadi kewajiban.
"Penahanan bukan merupakan kewajiban, sudah dijelaskan terkait penahanan sesuai Pasal 100 ayat (5) KUHAP," tegasnya.
Menurutnya, penyidik telah menangani perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 2 Februari 2026 dan pada hari yang sama perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah memeriksa para saksi pada 2 hingga 10 Februari 2026 dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada 11 Februari 2026," bebernya.
Selanjutnya, pada 10 Maret 2026 Ahmad mengatakan telah diterbitkan surat penetapan tersangka kepada terlapor AA. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada 17 Maret 2026.
"Penyidik kembali berkoordinasi dengan JPU pada 16 Juni 2026 dan 17 Juni menerima pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ucapnya.
Pada 18 Juni 2026, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan dan berkas perkara dikirim ke kejaksaan pada 25 Juni 2026. Setelah menerima petunjuk jaksa (P-19) pada 6 Juli 2026, penyidik melengkapi kekurangan berkas dan kembali mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada 20 Juli 2026.
Menurut Ahmad, saat ini berkas perkara masih berada di Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Polisi masih menunggu petunjuk lebih lanjut sebelum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap berikutnya.
"Kami menunggu pemberitahuan lebih lanjut untuk tahap pengiriman tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
