Riwayat Sengketa Tanah Berakhir Ricuh di Bitowa Makassar Versi Developer

Riwayat Sengketa Tanah Berakhir Ricuh di Bitowa Makassar Versi Developer

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 23 Jul 2026 18:30 WIB
Kuasa Hukum PT Aditarina Arispratama, Andi Alrizal Yudhi Putranto
Riwayat Sengketa Tanah Berakhir Ricuh di Bitowa Makassar Versi Developer. Foto: Sahrul Alim/detikSulsel
Makassar -

Perusahaan properti PT Aditarina Arispratama mengungkapkan awal mula sengketa tanah yang berujung ricuh saat konstatering di perumahan Aditarina, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak developer mengklaim awalnya dipercaya untuk membangun asrama TNI Angkatan Darat (AD) di lokasi tersebut.

Kuasa Hukum PT Aditarina Arispratama, Andi Alrizal Yudhi Putranto mengatakan tanah itu dibebaskan dengan dibeli dari warga setempat sekitar tahun 1992 silam. Saat itu, Aditarina ditunjuk sebagai developer untuk sejumlah pembangunan asrama TNI AD yang akan ruislag atau tukar guling.

"Tanah ini sebenarnya begini, kalau dia (warga) bilang tahun 90-an keliru. Jadi tanah itu dibeli tahun 92-93, tapi belum ada warga (bermukim), dibangunlah oleh Aditarina. Rumah-rumah yang ada sekarang itu, Aditarina yang bangun. Itu untuk Asrama Kodam. Dibangun mulai tahun 1997, sudah terbangun 200-300 rumah saat itu," kata Alrizal kepada detikSulsel, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alrizal menuturkan lahan seluas sekitar 31 hektare itu akan ruislag dengan kompleks TNI AD di Jalan Rajawali berdasarkan Surat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor B/819-04/02/460/Set tertanggal 30 Juni 1992. Penunjukan tersebut menjadi dasar perusahaan melakukan pembebasan sejumlah aset dengan membeli lahan warga di Ujung Bori.

"Salah satunya adalah pembebasan tanah di Jalan Borong Raya seluas kurang lebih 31 hektare yang dilakukan pada 1993 hingga 1998," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada surat Kepala Zidam XIV/Hasanuddin Nomor B/90/II/2020 tertanggal 13 Februari 2020, kata Alrizal, proses pembebasan tanah dilakukan oleh Herman Kaatuk sebagai perwakilan PT Aditarina pada 1993-1998. Seluruh transaksi, kata dia, dibuat di hadapan PPAT yang saat itu dijabat Camat Panakkukang, Drs Syahrazad Gazaling.

Menurutnya, total pembebasan tanah mencapai sekitar 400 ribu meter persegi. Dari proses tersebut diterbitkan sekitar 180 akta jual beli (AJB) berdasarkan register Kecamatan Panakkukang, sedangkan dokumen asli yang kini masih dikuasai perusahaan berjumlah 157 AJB.

Belakangan, kata Alrizal, kerja sama ruislag kemudian dialihkan dari PT Aditarina kepada Pontjo Sutowo melalui surat kesepakatan bersama pada 14 Maret 1997. Setelah itu, KSAD kembali menerbitkan izin prinsip ruislag melalui surat Nomor B/1366-04/25/37/Set tertanggal 17 Oktober 1997.

"Tapi tidak dilanjutkan kerja samanya, makanya tetap milik PT Aditarina, itu ada penjelasannya di sini (dalam bentuk surat)," kata Alrizal sambil memperlihatkan dokumen milik Aditarina.

Pangdam VII/Wirabuana saat itu beberapa kali menerbitkan surat terkait kelanjutan proyek tersebut, mulai dari usulan pergantian developer pada tahun 2000. Lalu penjelasan kelanjutan ruislag pada 2002, hingga kronologi pelaksanaan dan kelanjutan pembangunan ruislag pada 2008.

"Pangdam waktu itu, tahun 2008, sempat mempertanyakan bagaimana kelanjutan ruislag itu. Kasdam pada 2020 juga pernah memperjelas masalah ini dan menyatakan bukan aset mereka ini Borong Raya," ujarnya.

Dia menyebut Pontjo Sutowo kemudian melakukan peninjauan lokasi pengganti ruislag di Borong Raya pada Januari 2009. Saat itu, lokasi disebut sudah dihuni masyarakat.

"Tanah ini dijaga oleh orang yang ditugaskan Aditarina. Bukan tanah hilang ini," tegasnya.

Dua orang yang ditugaskan dan menerima gaji dari Aditarina yakni warga bernama Boni Wiryanto dan Nekeng Dg Tarra. Namun, keduanya disebut memberikan izin kepada masyarakat untuk menempati lahan sehingga kini dihuni lebih dari 1.400 kepala keluarga (KK).

"Deng Nekeng ini keterangannya ke Aditarina, aman, orang yang tinggal siap keluar. Pada 2024 awalnya tidak ada yang komplain, kami datang ke sana, saya dengar langsung warga bilang siap keluar kalau Aditarina sudah mau pakai. Bahkan kami saat itu siapkan ganti rugi, karena mereka tanyakan itu," tegasnya.

Alrizal mengatakan perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses sengketa tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, perusahaan telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi hingga rapat dengar pendapat (RDP), dan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

"Setelah kami melakukan segala upaya, akhirnya kami laporkan di Desember 2024. 10 orang kami laporkan ke Polrestabes dengan kasus dugaan penyerobotan. Kami anggap mereka lakukan provokasi," ujarnya.

Dia menegaskan perusahaan masih menyiapkan uang ganti rugi bagi warga yang bersedia meninggalkan lokasi. Namun, nominal ganti rugi yang diberikan akan mengacu pada kebijakan perusahaan, bukan sesuai tuntutan warga.

"Kami masih siapkan ganti rugi, tapi bukan sesuai yang mereka mau, sesuai perusahaan yang mau berikan, kalau mereka tetap bertahan, kita proses hukum saja," ujarnya.

Alrizal menambahkan sejauh ini 10 warga yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah terlapor akan bertambah karena 10 orang tersebut dinilai sebagai pihak yang memprovokasi warga lain untuk menolak pengosongan lahan.

"Ini baru 10 orang dilaporkan, bisa saja nanti berkembang, kenapa cuma ini dulu yang dilaporkan karena inilah yang dianggap memprovokasi yang lainnya.
Kalau kita maunya secepatnya (kuasai lahan) kalau mereka mau, kalau tidak, akan diproses hukum. Kita sesuai prosedur," ungkapnya.

Diketahui, kericuhan mewarnai konstatering di lahan sengketa di Kompleks Aditarina, Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Selasa (21/7) pagi. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian menggunakan batu dan petasan.

Warga mengaku tidak terima lahan yang mereka kuasai sejak sekitar 30 tahun lalu ini diklaim sepihak oleh pihak PT Aditarina. Perusahaan developer tersebut diduga tidak memiliki alas hak mengklaim lahan tersebut.

"Warga dalam kompleks perjuangan ini mulai tinggal sekitar tahun 90-an, jadi bisa dihitung warga tinggal di sini sudah 30 tahun. Tiba-tiba ada yang datang mengklaim bahwa ini adalah lokasinya, itu adalah kejanggalan tanpa memperlihatkan legalitas apa yang menjadi legal standingnya untuk mengklaim objek ditempati warga ini," kata Kuasa Hukum Warga, Sandi Pajri kepada detikSulsel, Selasa (21/7).

Halaman 3 dari 2
(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads