Polisi menangkap 10 juru parkir liar dan dua pak ogah atau pengatur lalu lintas liar di sekitar Mal Panakkukang (MP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, jukir liar itu ada yang meraup cuan hingga Rp 6 juta dalam sebulan.
"Kami mengamankan 12 orang, terdiri dari 10 jukir liar dan dua pak ogah," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Uji Mughni kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Jukir liar dan pak ogah itu diamankan saat polisi melakukan penertiban di lokasi berbeda sekitar MP tepatnya Jalan Boulevard dan Jalan Mirah Seruni, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (11/7) malam. Mereka ditertibkan karena tidak memiliki atribut resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya kami tangkap dan kami ingatkan untuk melengkapi seragam dan surat tugas," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati penghasilan jukir liar itu bervariasi. Seorang jukir di depan MP bahkan memperoleh uang parkir hingga Rp 200 ribu per hari.
"Ada yang jaga kami amankan yang paling besar itu Rp 200 ribu, jadi kalau sebulan itu kurang lebih Rp 6 juta. Itu lokasinya di depan MP," bebernya.
"Ada yang Rp 100 ribu, ada juga Rp 80 ribu yang lain," tambah Uji.
Menurut Uji, beberapa jukir liar yang diamankan mengaku ada yang dipekerjakan oknum Perumda (PD) Parkir Makassar Raya. Hasil pungutan parkir pun disetorkan ke oknum tersebut.
"Dari hasil interogasi ada yang mengaku menyetor ke PD Parkir melalui orang yang mengambil setoran, ada juga melalui perantara," jelasnya.
Kendati begitu, setoran ke oknum PD Parkir yang dimaksud masih didalami. Jukir lainnya juga mengaku ada yang bekerja sendiri dan hasil pungutan dimanfaatkan sendiri.
"Kami lakukan pembinaan. Kami ingatkan kalau masih ada operasi, mereka tetap akan ditertibkan apabila tidak melengkapi surat tugas, seragam, karcis, dan kelengkapan lainnya," pungkasnya.
