Polisi menangkap dua pemuda berinisial MU (23) dan AL (23) yang diduga terlibat penyerangan menggunakan busur panah terhadap warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerangan diduga dipicu aksi balas dendam.
"Jajaran Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan dua orang pelaku penyerangan di daerah Maccini," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Devi mengatakan kedua pelaku ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya kawasan Maccini Parang, Makassar, pada Rabu (1/7). Para pelaku melakukan penyerangan tetangga kampungnya itu di Jalan Maccini Pasar Malam, Makassar, Minggu (21/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi mengatakan para pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa busur panah dan parang. Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa busur, katapel, dan parang.
"Dari pelaku kami amankan parang, busur, dan katapel yang mereka gunakan untuk melakukan penyerangan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku, Devi menjelaskan bahwa aksi penyerangan tersebut diduga dipicu dendam lama antara kedua kelompok yang bertetangga.
"Dari hasil penelusuran di lapangan dan interogasi terhadap tersangka, motifnya mereka sudah bermusuhan sejak lama karena yang diserang adalah tetangga kampungnya, tetangga lorongnya," jelasnya.
Devi menambahkan, pihaknya masih mendalami pengakuan para pelaku yang menyebut kelompok mereka juga pernah menjadi korban penyerangan sebelumnya. "Menurut mereka, mereka pernah diserang juga, tapi itu masih kami dalami," lanjut dia.
Devi mengungkapkan, kedua pelaku berperan ikut melakukan penyerangan terhadap warga. Para pelaku ada yang bertugas berjaga di motor dan ada yang melakukan pembusuran.
Selain memproses hukum para pelaku, Polrestabes Makassar juga berkoordinasi dengan Polsek untuk meredam konflik agar tidak berlanjut.
"Kami juga berkoordinasi dengan Polsek, Bhabinkamtibmas, untuk mengurai permasalahan ini sehingga tidak terjadi dendam lagi di kemudian hari. Namun pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera," pungkas Devi.
(asm/sar)
