Polisi menangkap dua pemuda berinisial ASF (20) DAN FZ (21) yang viral usai mengancam mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menggunakan busur panah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksinya untuk melampiaskan emosi akibat persoalan pribadi.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhammad Ismail mengatakan kedua pelaku melakukan pengancaman di area Kampus PNUP Makassar, Rabu (25/6). Polisi bergerak usai menerima laporan dari salah seorang mahasiswa dan kemudian mengamankan kedua pelaku masih di wilayah Makassar, pada Minggu (28/6) malam.
"Yang bersangkutan diamankan setelah melakukan pengancaman di area Kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhammad Ismail kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail mengatakan peristiwa itu bermula saat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan mendatangi sekelompok mahasiswa yang sedang latihan seni di lingkungan kampus. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan busur panah sambil melontarkan kata-kata kasar bernada ancaman.
"Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mendatangi sekelompok mahasiswa yang sementara latihan. Salah satu pelaku mengeluarkan busur dan anak panah serta mengucapkan kata-kata kasar dengan nada mengancam," katanya.
Meski mengarahkan busur panah ke arah korban, pelaku tidak sempat melepaskan anak panah. Setelah mengancam, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi.
"Yang bersangkutan tidak sempat melepaskan anak panahnya, namun hanya membentangkan busur sambil mengancam, kemudian pergi," jelas Ismail.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya karena ingin melampiaskan emosi dan stres akibat persoalan pribadi.
"Pelaku dan korban sebenarnya tidak ada hubungan atau saling mengenal. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memiliki persoalan pribadi dan melakukan aksinya untuk melampiaskan stres," tutur Ismail.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tamalanrea. Polisi turut menyita barang bukti berupa busur panah dan ketapel yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan penguasaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.
Diketahui, aksi kedua pemuda berboncengan motor itu viral di media sosial. Polisi yang mengetahui kejadian kemudian langsung menyelidiki kasus tersebut.
(asm/ata)
