Desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menetapkan direksi definitif Perumda Air Minum (PDAM) Makassar terus menguat. Setelah NasDem, kini Fraksi Gerindra dan PKS DPRD Makassar turut meminta jabatan direksi yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) segera didefinitifkan.
"Kami berharap secepatnya dalam hal ini Wali Kota mencari orang untuk didefinitifkan menjadi direksi PDAM," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar Kasrudi kepada detikSulsel, Selasa (2/6/2026).
Desakan agar direksi PDAM definitif menyusul ancaman kemarau panjang dan potensi El Nino yang diperkirakan terjadi di Sulawesi Selatan. Menurutnya, status Plt membuat kewenangan direksi terbatas dalam mengambil langkah strategis menghadapi tantangan penyediaan air bersih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan terkait berita BMKG bahwa akan terjadi di wilayah Sulawesi Selatan itu khususnya Makassar akan terjadi kemarau panjang bahkan dimungkinkan terjadi El Nino," katanya.
Menurut Kasrudi, Pemerintah Kota Makassar harus cermat melihat ancaman krisis air ini. Sementara PDAM dianggap memiliki peran vital dalam menjamin pasokan air bagi masyarakat.
"Ini kan ada kaitannya dengan PDAM, PDAM itu selama ini dijabat oleh pelaksana tugas dan bahkan sudah hampir 1 tahun pelaksana tugas dari hasil lelang kemarin. Kami melihatnya kalau masih Plt itu kewenangannya terbatas dan ini karena situasi ke depan ini tidak diketahui, mungkin bisa kemarau panjang dan mungkin bisa terjadi El Nino," jelasnya.
Dia mengingatkan warga Kota Makassar berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan jika PDAM tidak mampu mengantisipasi dampak kekeringan. Menurutnya, keterbatasan kewenangan Plt bisa menghambat pengambilan kebijakan yang dibutuhkan.
"Tidak bisa lagi Plt, karena kalau (dijabat) Plt kewenangan tugasnya itu terbatas. Jangan sampai ada kejadian kayak begitu (kemarau panjang). Kita harapannya dari PDAM untuk mensuplai air ke warga Kota Makassar. Punya keterbatasan karena dia Plt misal," ujarnya.
Dia menyebut keterbatasan pengambilan kebijakan strategis juga dinilai akan terbatas jika masih dijabat direksi Plt. Salah satunya pengelolaan anggaran pada saat terjadi keadaan darurat dalam rangka mengantisipasi krisis air.
"Pasti terbatas, misalnya persoalan anggaran. Persoalan bagaimana caranya mengantisipasi kekeringan air di daerah utara maupun di daerah timur Kota Makassar. Nah, itu keterbatasannya pasti ada," katanya.
Kasrudi pun meminta Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin segera menetapkan direksi definitif yang memiliki pengalaman di bidang pengelolaan air minum. Menurutnya, figur yang berpengalaman tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul.
"Yang untuk nanti didefinitifkan itu paling tidak sudah berpengalaman di bidangnya sehingga apa yang dikhawatirkan terjadi nanti ke depan bisa diantisipasi secepatnya," katanya.
Dia menilai persoalan distribusi air sudah dirasakan sebagian warga Makassar bahkan sebelum memasuki musim kemarau panjang. Kasrudi menyebut wilayah timur dan utara Makassar menjadi daerah yang kerap mengalami kekurangan pasokan air.
"Ini saja belum terjadi kemarau panjang, belum terjadi El Nino, sudah banyak warga Kota Makassar yang merasakan dampak kekurangan air, semisal di wilayah timur dan wilayah utara," ucapnya.
Kasrudi juga menegaskan menolak jika proses seleksi direksi harus diulang dari awal. Dia menilai hasil seleksi yang pernah dilakukan Pemkot Makassar masih bisa dijadikan dasar untuk menetapkan direksi definitif.
"Kalau dimulai dari awal pemborosan anggaran dan butuh waktu lama," jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin menyayangkan direksi PDAM Makassar hingga kini masih dijabat Plt. Anggota Fraksi PKS DPRD Makassar itu juga menilai keberadaan pejabat definitif penting untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita sesalkan kalau masih Plt, jadi ini kan sudah Plt ketiga. Kalau bisa lebih cepat definitif lebih bagus karena tentu kalau Plt kebijakannya terbatas tidak sebesar definitif," katanya.
Azwar juga menyebut masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan jika jabatan direksi terus diisi Plt dalam waktu lama. Menurutnya, kemampuan eksekusi kebijakan akan lebih optimal jika dipimpin pejabat definitif.
"Kemudian tentu inikan kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kalau terus Plt tentu yang dirugikan masyarakat," ujarnya.
Dia juga meminta Appi segera menentukan sosok yang akan memimpin PDAM secara definitif. Meski demikian, Azwar menyerahkan sepenuhnya mekanisme dan pilihan kepada wali kota sebagai pemegang kewenangan tertinggi.
"Pak Wali, kalau bisa segera definitifkan siapa pun yang akan dipilih, itu kewenangan Pak Wali menentukan sebagai stakeholder tertinggi," katanya.
Terkait seleksi direksi, Azwar menilai hasil seleksi sebelumnya dapat digunakan jika masih memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun jika tidak memungkinkan, dia mempersilakan pemerintah kota melakukan seleksi ulang.
"Iya saya kira kalau seleksi itu kalau masih berlaku alhamdulillah bisa itu digunakan. Kalau tidak, lakukan seleksi ulang, kenapa tidak," ucapnya.
Meski demikian, Azwar mengingatkan proses penetapan direksi tidak boleh berlarut-larut mengingat tantangan yang dihadapi PDAM ke depan semakin besar. Salah satunya adalah ancaman El Nino yang berpotensi memicu krisis air di Makassar.
"Inilah kita pikirkan kenapa kita menuntut segera definitifkan direksi PDAM karena ada tantangan kedepan yang butuh eksekusi akan bahaya El Nino. Tentu keberadaan direksi definitif akan memberikan jalan keluar terbaik," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar Ari Ashari Ilham meminta Pemkot Makassar segera menetapkan dan melantik jajaran Direksi PDAM yang definitif. Langkah ini dinilai mendesak mengingat masa jabatan Plt yang memimpin lini pelayanan air bersih tersebut dinilai sudah melampaui regulasi yang berlaku.
"Aturan dari Kemendagri itu kan biasanya hanya maksimal 6 bulan. Pejabat PDAM itu (sudah harus) didefinitifkan. Nah, sementara di pemerintah kota sudah setahun lebih belum ada pejabat definitif atau direktur utama yang didefinitifkan," kata Ari.
Ari menekankan bahwa kekosongan jabatan definitif yang berlarut-larut tersebut tidak boleh disepelekan. Menurutnya, status hukum pemimpin yang hanya bersifat sementara membatasi ruang gerak perusahaan daerah dalam mengeksekusi program-program strategis hingga dapat mengorbankan hak-hak dasar warga terhadap akses air bersih.
"Nah ini kan otomatis akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat mengingat bahwa kewenangan pejabat sementara atau PLT itu terbatas, Sementara banyak kebijakan yang harus diambil untuk memastikan bahwa semua keperluan mendasar masyarakat Makassar khususnya air itu bisa terpenuhi," jelasnya.
(sar/hmw)











































