178 PKL di Mariso Bongkar Mandiri Lapaknya di Atas Trotoar-Draninase

178 PKL di Mariso Bongkar Mandiri Lapaknya di Atas Trotoar-Draninase

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Kamis, 14 Mei 2026 13:10 WIB
Penertiban PKL di Kecamatan Mariso, Makassar.
Penertiban PKL di Kecamatan Mariso, Makassar. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Sebanyak 178 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebagian besar membongkar lapaknya yang berada di atas trotoar atau drainase secara mandiri.

Penertiban PKL yang melanggar aturan ini berlangsung pada Rabu (13/5). Total ada empat kelurahan yang disasar dalam penertiban ini.

"Penertiban tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak," kata Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarir menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib. Sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas.

Dia menjelaskan bahwa penertiban ini telah melalui tahapan prosedural yang panjang sebelum dilakukan tindakan di lapangan. Pihaknya telah memberikan tiga kali surat teguran kepada para pedagang, serta tambahan surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2x24 jam.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri," ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat beberapa lapak yang tidak dapat dibongkar secara mandiri karena menggunakan konstruksi permanen seperti dinding beton yang cukup kuat. Untuk itu, pemerintah menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar guna membantu proses pembongkaran.

"Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat, sehingga kami bantu dengan alat berat," jelasnya.

Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Pihak kecamatan memastikan akan menindaklanjuti klaim tersebut melalui proses verifikasi. Kemudian, ada satu lapak yang mengaku memiliki lahan sendiri.

"Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis," jelasnya.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu kisah yang mencuat dalam penertiban ini adalah seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging, yang telah berjualan sejak usia muda.

Pedagang tersebut, yang kini berusia 53 tahun, diketahui telah membantu orang tuanya berjualan sejak masih duduk di bangku SMP, atau lebih dari 40 tahun lamanya. Pemerintah memastikan bahwa pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penertiban.

"Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat," terangnya.




(asm/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads