6 Kurir Sabu 1,45 Kg Ditangkap di Makassar, Punya Gudang Narkoba di Boulevard

6 Kurir Sabu 1,45 Kg Ditangkap di Makassar, Punya Gudang Narkoba di Boulevard

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 13 Mei 2026 17:56 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional.
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Polisi membongkar jaringan narkotika internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga mengamankan 6 kurir beserta sabu 1,45 kilogram senilai Rp 2,75 miliar. Usut punya usut, sindikat sabu itu memiliki gudang narkoba di Jalan Boulevard Makassar.

"Barang bukti totalnya kurang lebih 1.450 gram dan taksiran barang bukti yang mencapai Rp 2,755 miliar," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/5/2026).

Arya mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku kewarganegaraan Malaysia. Buronan tersebut merupakan bandar narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada tujuh orang tersangka, semuanya dewasa. Jadi pertama ini dari tujuh, satu bandar, enam pengedar," tuturnya.

Arya menjelaskan, kasus bermula dari penggeledahan di sebuah kamar kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, Senin (20/4). Di lokasi ini polisi menangkap dua tersangka perempuan berinisial FT dan AN serta menyita barang bukti sekitar 200 gram sabu.

ADVERTISEMENT

Dari pengembangan kasus di Makassar ini, polisi menggeledah sebuah kamar kos di Jalan Kima, Kelurahan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (23/4). Polisi menangkap tersangka berinisial DD dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.

"Setelah diketemukan dengan tersangkanya, termasuk barang buktinya, ternyata ini merupakan jalur internasional dari Malaysia melalui Tanjung Pinang yang sampai ke Kota Makassar," jelas Arya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DD mengaku menjemput sendiri narkotika di Tanjung Pinang. Sabu diselundupkan dengan disimpan di ikat pinggang hingga lolos melewati 3 bandara dari Batam hingga Makassar.

"Modusnya adalah narkotika itu ditaruh diikat pinggang dan itu lolos melalui jalur bandara," katanya.

Dari Tanjung Pinang, polisi terus mengembangkan jaringan sabu ini dan kembali menggeledah kamar kos di Jalan Toddopuli, Panakukang, Sabtu (9/5). Pada TKP ketiga ini, polisi menangkap tersangka berinisial IS dan menyita sekitar 1,125 kilogram sabu.

"Jadi awalnya 200 gram ketemunya, lalu diungkap lagi, dikembangkan menjadi 125 gram dan pengungkapan yang terakhir ternyata ada di Makassar 1,125 gram," jelas Arya.

Sementara 2 tersangka lainnya dari jaringan ini yakni TR dan MRP ditangkap di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard Makassar, Selasa (12/5). MRP disebut berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus menjaga salah satu gudang penyimpanan sabu milik jaringan pengedar narkotika di Makassar.

"Ini di gudang ya. Jadi kalau kita sebut itu gudangnya di Makassar itu di wilayah (Kecamatan) Panakukang, Jalan Boulevard," katanya.

Setelah menangkap 6 orang tersangka, pihaknya menetapkan 1 orang berinisial MK dalam daftar pencarian orang (DPO). MK diketahui bandar asal Malaysia yang telah lama memiliki jaringan pengedar di Sulsel.

"Satu tersangka masih DPO yang kebetulan warga negara asing. Ini masih kita dalam penyelidikan nanti kita lihat apakah dari rekening dan juga transaksi keuangannya akan didalami. Dari pengakuan pelaku mereka akan edarkan di Palopo dan Takalar," ungkap Arya.

Arya menjelaskan, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 1,45 kilogram itu berpotensi merusak sekitar 8.700 jiwa apabila beredar di masyarakat. Selain itu, polisi juga memperkirakan penyitaan narkotika tersebut dapat menghemat potensi kerugian negara hingga Rp 26,1 miliar.

"Asumsi 8.700 orang ini dikalikan dengan Rp 3 juta karena sekali rehab itu biayanya kurang lebih Rp 3 juta," pungkasnya.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads