Juru parkir (jukir) bernama Herman meminta maaf usai viral mematok tarif parkir mobil Rp 20 ribu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jukir Perumda (PD) Parkir Makassar Raya itu menyadari kesalahannya karena pengendara mobil harusnya hanya bayar Rp 5 ribu sesuai yang tertera di karcis.
Permintaan maaf itu disampaikan Herman di Mapolsek Ujung Pandang, Selasa (5/6/2026). Herman didampingi Kapolsek Ujung Pandang Kompol Muh Yusuf bersama petugas PD Parkir Makassar Raya.
"Saya Herman jukir di Jalan Pasar Ikan minta maaf, tidak akan lagi memungut bayaran Rp 20 ribu dari karcis hanya Rp 5 ribu," kata Herman dalam video beredar dikutip detikSulsel, Rabu (6/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman tampak mengenakan baju kaos dan celana pendek. Dia terdengar gagap saat menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya.
"Saya minta maaf karena saya itu mengikuti waktu orang (pemobil) jadi saya minta Rp 20 ribu, jadi saya minta maaf, tidak minta lagi di luar yang ditentukan dari PD Parkir," kata Herman.
Pada kesempatan itu, Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) PD Parkir Makassar Raya, Hamzah mengingatkan Herman bahwa tarif parkir tidak mempertimbangkan durasi. PD Parkir hanya menetapkan tarif yakni mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 3 ribu di kawasan tersebut.
"Jadi ini kau menarik Rp 20 ribu, berarti kau ini membuat persoalan di PD Parkir. Padahal aturannya Rp 5 ribu, jadi tidak ada namanya PD Parkir yang mengatur lama sampai malam Rp 20 ribu, tidak ada itu," tegas Hamzah kepada Herman.
Jukir Dipulangkan Usai Sempat Diamankan
Herman sempat diamankan Polsek Ujung Pandang pada Selasa (5/5) sekitar pukul 11.50 Wita. Jukir itu diamankan karena aksinya viral di media sosial usai diduga melakukan pemerasan.
"Yang bersangkutan sebelumnya viral di media sosial karena diduga meminta tarif parkir sebesar Rp 20.000 kepada salah satu pengguna kendaraan," tutur Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf dalam keterangannya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan PD Parkir Makassar. Jukir itu lantas diberhentikan sementara setelah seluruh atribut parkirnya dicabut.
"Pihak PD Parkir Kota Makassar tiba di Polsek Ujung Pandang dan melakukan penindakan administratif dengan mencabut izin parkir serta menarik atribut (ID card) yang digunakan," paparnya.
Jukir itu lantas menyampaikan permintaan maaf yang direkam lewat video. Setelah itu, jukir tersebut dipulangkan pada pukul 16.00 Wita.
"Yang bersangkutan didampingi pihak PD Parkir dan Kapolsek Ujung Pandang membuat video testimoni sebagai bentuk permintaan maaf kepada masyarakat. Berdasarkan hasil koordinasi, yang bersangkutan dipulangkan," pungkasnya.
(sar/ata)











































