Juru parkir (jukir) bernama Herman dipulangkan polisi setelah sempat diamankan karena mematok tarif parkir mobil Rp 20.000 di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jukir Perumda (PD) Parkir Makassar Raya itu diminta tidak mengulangi perbuatannya.
"Berdasarkan hasil koordinasi, yang bersangkutan dipulangkan," kata Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muhammad Yusuf dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Yusuf menjelaskan, jukir itu sempat diamankan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 11.50 Wita. Jukir itu diamankan usai diduga melakukan pemerasan kepada pengendara mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sebelumnya viral di media sosial karena diduga meminta tarif parkir sebesar Rp 20.000 kepada salah satu pengguna kendaraan," tuturnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan PD Parkir Makassar. Jukir itu lantas diberhentikan sementara setelah seluruh atribut parkirnya dicabut.
"Pihak PD Parkir Kota Makassar tiba di Polsek Ujung Pandang dan melakukan penindakan administratif dengan mencabut izin parkir serta menarik atribut (ID card) yang digunakan," paparnya.
Jukir itu lantas menyampaikan permintaan maaf melalui video. Setelah itu jukir tersebut dipulangkan pada pukul 16.00 Wita.
"Polsek Ujung Pandang mengimbau kepada seluruh juru parkir agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan," jelas Yusuf.
Humas Perumda (PD) Parkir Makassar Raya, Asrul mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak perilaku Herman yang telah mengarah ke ranah pidana. Pihaknya hanya memberi sanksi administratif berupa penarikan atribut.
"Karena ini kan sudah mengarah ke tindak pidana pemerasan, sehingga kewenangan kami itu hanya sebatas menarik sementara ID card dan rompinya," kata Asrul kepada detikSulsel, Selasa (5/5).
Patok Tarif Tinggi Dalih Durasi Parkir Lama
Aksi Herman yang viral di media sosial terjadi di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (3/5) siang. Herman sempat terlibat adu mulut dengan pengendara mobil yang keberatan ditagih tarif Rp 20 ribu.
"Jukir ini beralasan meminta sampai Rp 20.000 kepada pengguna jasa karena pengendara ini sejak pagi hingga siang memarkir kendaraannya," papar Asrul.
Pengendara mobil ternyata memarkir kendaraannya untuk menyeberang ke pulau. Menurut Asrul, situasi serupa memang kerap terjadi di lokasi.
"Jadi rata-rata memang yang parkir di situ adalah pengunjung yang akan menyeberang ke pulau," ungkap Asrul.
Kendati begitu, Asrul menegaskan tarif parkir mobil yang resmi berlaku hanya Rp 5 ribu. Pihaknya memastikan tidak ada perubahan tarif berdasarkan durasi parkir.
"Perumda Parkir tidak pernah menerapkan tarif senilai yang dimaksud oleh jukir. Tarif resmi yang berlaku di ruas Jalan Pasar Ikan tersebut itu maksimal Rp 5.000 untuk mobil," jelasnya.
(sar/ata)











































