Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar tiga portal parkir di kawasan Pettarani Square, usai dikeluhkan warga karena tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan setelah pengelola parkir PT Securindo Packatama Indonesia mendapat surat peringatan terakhir.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan Sampeang mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait perparkiran di kawasan tersebut. Tim kemudian turun melakukan survei dan memeriksa perizinan.
"Jadi berdasarkan aduan itu, tim turun dari Satgas, ternyata memang betul perparkiran tersebut tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Makassar," kata Irwan kepada detikSulsel, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengungkapkan kawasan itu dikelola oleh developer PT Asindo. Pihak developer kemudian menggandeng PT Securindo Packatama Indonesia dalam pengelolaan parkirnya.
"Semenjak didirikan (kawasan) usaha itu tidak memiliki izin operasional dari pemerintah kota," ungkapnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membongkar tiga portal parkir di kawasan Pettarani Square Makassar. (dok. istimewa) |
Diketahui, Pemkot Makassar melalui Dinas Perhubungan menerbitkan Surat Peringatan Terakhir kepada PT Securindo Packatama Indonesia bernomor 500.11/1083/DISHUB/IV/2026 tertanggal 15 April 2026. Surat itu menyebutkan, peringatan diberikan sebagai bagian dari penegakan aturan perundang-undangan di bidang ketertiban umum dan penggunaan jalan.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Makassar dikawal Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kepolisian melakukan pembongkaran pada Jumat (17/2) siang. Tim membongkar 3 portal perparkiran yakni 2 di pintu masuk dari Jalan AP Pettarani dan 1 unit di pintu masuk Jalan Topaz.

