Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membongkar portal parkir di kawasan Pettarani Square Makassar usai dikeluhkan warga pemilik ruko. Total ada 3 portal parkir yang dibongkar di lokasi tersebut.
"Penertiban parkir di ruko Pettarani Square ini karena adanya aduan masyarakat yang ada di situ. Pemilik ruko keberatan atas adanya portal perparkiran yang ada di sekitar Ramayana, kawasan Pettarani Square," kata Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Jumat (17/4/2026).
Dishub Makassar dikawal Satpol PP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kepolisian melakukan pembongkaran pada Jumat (17/2) siang. Tim membongkar 3 portal perparkiran yakni 2 di pintu masuk dari Jalan AP Pettarani dan 1 unit di pintu masuk Jalan Topaz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengatakan setelah menerima aduan, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan bersama Satgas Penertiban Perizinan PTSP. Parkiran di kawasan tersebut dikelola pihak developer PT Asindo yang menggandeng PT Securindo Packatama Indonesia.
"Jadi berdasarkan aduan itu, Dinas Perhubungan belum lama ini melakukan survey terlebih dahulu ke lapangan. Tim turun dari Satgas, ternyata memang betul perparkiran tersebut tidak memiliki izin operasional," ungkapnya.
Berikut video saat Dishub Makassar membongkar tiga portal parkir di kawasan Pettarani Square Makassar:
View this post on Instagram
Lebih lanjut, Irwan mengatakan pihaknya juga sempat melakukan mediasi antara warga pemilik ruko dengan pihak developer PT Asindo. Namun mediasi tidak membuahkan hasil.
"Jadi langkah yang kita ambil membongkar portal-portal tersebut baru kita serahkan ke kecamatan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan pemilik ruko di kawasan tersebut mengeluhkan aktivitas parkir berbayar tersebut. Warga juga menilai perparkiran itu menyebabkan kawasan itu sepi pelanggan.
"Warga pemilik ruko tersebut keberatan atas adanya portal itu karena mengurangi pelanggannya katanya. Seandainya ada izinnya kita pertimbangkan tapi ini tidak ada izinnya," pungkasnya.
(hsr/asm)
