96.000 Obat Terlarang Diselundupkan ke Makassar, Rawan Dipakai Begal-Perkelahian

96.000 Obat Terlarang Diselundupkan ke Makassar, Rawan Dipakai Begal-Perkelahian

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 13 Apr 2026 13:07 WIB
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan obat terlarang di BPOM Makassar.
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan obat terlarang di BPOM Makassar. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita sebanyak 96.000 butir obat terlarang jenis triheksifenidil (THD) dari seorang pria inisial S (58). Obat-obatan ini cukup berbahaya, dimana dapat dipakai untuk tindakan kriminal seperti aksi pembegalan hingga perkelahian.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, saat ini telah ditetapkan 1 orang tersangka, yaitu laki-laki inisial S usia 58 tahun dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," ujar Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/4/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Selasa (7/4). Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM terkait pengiriman paket ke Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam operasi ini berhasil ditemukan 2 koli paket kiriman yang berisi tablet warna putih dengan tulisan huruf Y pada sisi depan dan belakang, dalam wadah botol plastik warna putih tanpa label atau identitas apapun sebanyak 96 botol, tiap botol berisi 1.000 tablet atau (total) 96.000 tablet," katanya.

Yosef mengungkapkan, seluruh tablet tersebut positif mengandung triheksifenidil dengan kadar zat aktif 4,16 miligram per tablet berdasarkan uji laboratorium BBPOM Makassar. Sementara nilai ekonomi dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp 192 juta dengan asumsi harga terendah Rp 2 ribu per tablet.

ADVERTISEMENT

"Kita berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan obat terhadap 9.600 orang, di mana rata-rata penyalahguna mengonsumsi 10 tablet yang tidak sesuai dosis wajar sesuai indikasi medis," katanya.

THD ini, kata Yosef, termasuk dalam kategori OOT yang kerap disalahgunakan. Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan perilaku jika digunakan di atas dosis terapi.

"Secara medis, triheksifenidil digunakan untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson, seperti tremor dan kekakuan otot, serta efek samping obat antipsikotik. Penggunaannya juga wajib dengan resep dokter," terangnya.

Selain itu, penyalahgunaan obat ini dapat memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kecemasan, halusinasi, penurunan kesadaran, hingga gangguan pernapasan yang berpotensi menyebabkan kematian. Penyalahgunaan obat jenis ini juga kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal seperti perkelahian dan pencurian dengan kekerasan.

"Banyak kejadian kejahatan seperti perkelahian, pencurian dengan kekerasan, pembegalan, dan tindak kriminal lainnya dipicu dari penyalahgunaan OOT termasuk Triheksifenidil," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Subagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono mengungkapkan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Sulsel. Pihaknya memastikan akan menelusuri asal obat ini.

"Tentunya nanti kita akan lakukan pengembangan menelusuri asalnya dari mana tujuannya ke mana dan pemasoknya akan kita kejar. Karena ini barangnya cukup banyak diamankan bersama BBPOM tentu kami akan telusuri," jelas Bayu.

Tersangka S dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.



(asm/nvl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads