Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin mendorong pengelolaan sampah berbasis atau melalui Biopori dan Maggot. Appi meminta inovasi tersebut digalakkan dari tingkat rumah tangga (RT) hingga skala lebih luas.
Hal tersebut disampaikan Appi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Appi mengungkap sampah di Makassar dapat mencapai 800 ton dalam sehari.
"Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan, dan harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Appi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Appi mengatakan penanganan sampah tersebut merupakan tanggung jawab dan tugas bersama hingga ke tingkat RT/RW. Ia meminta seluruh aparatur pemerintah melakukan inovasi dari tingkat yang paling dasar untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin banyak.
Ia menyebut, kelurahan harus mulai menggalakkan pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan dengan maggot. Inovasi itu dapat menjadi sistem pengelolaan sampah paling dasar yang dapat dilakukan di skala rumah tangga.
"Semua ini bisa dilakukan secara masif dengan melibatkan masyarakat," ujarnya.
Appi juga menekankan pentingnya edukasi kepada warga agar metode pengolahan tersebut dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. Menurutnya, diperlukan sistem kontrol dan evaluasi bertahap agar program tersebut benar-benar efektif di lapangan.
Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat (TEBA). Program itu ditujukan untuk pengolahan kompos dari sampah organik, sehingga masyarakat harus diedukasi untuk memilah sampah.
"Jangan dicampur dengan plastik. TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa. Harus ada proses, harus ada pengelolaan berkelanjutan," jelasnya.
Sementara untuk menangani sampah plastik, Appi meminta setiap RT/RW membentuk tempat pembelian dan penampungan khusus. Ia menilai, langkah itu dapat menciptakan nilai ekonomi sekaligus mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.
"Harus ada tempat yang jelas. Sampah plastik punya nilai, jadi jangan dibuang. Kita buat sistem agar bisa ditukar dan dimanfaatkan," tuturnya lebih lanjut.
Ia menargetkan program penanganan sampah tersebut berjalan efektif dalam 180 hari ke depan. Hal itu juga sejalan dengan pengurusan proses legal dan administrasi pembangunan PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah, ini wajib. Harus jadi contoh bagaimana sistem pengelolaan berjalan dengan baik," tegasnya.
Appi menyebut, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung operasional PSEL. Sistem pengelolaan di TPA harus diubah sesuai standar sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
"Kalau TPA kita tidak memenuhi standar, ini bisa ditutup. Bahkan ada konsekuensi hukum yang bisa naik ke ranah pidana. Ini yang harus kita antisipasi bersama," tuturnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama pemerintah dan masyarakat agar masalah sampah dapat teratasi.
"Kalau kita tidak serius, kita akan kehilangan banyak waktu. Sementara persoalan di depan kita sangat besar," tutupnya.
(asm/hsr)











































