UPTD PPA Makassar Masih Tunggu Bukti soal Istri Diduga Jual 3 Anak-1 Ponakan

UPTD PPA Makassar Masih Tunggu Bukti soal Istri Diduga Jual 3 Anak-1 Ponakan

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 26 Mar 2026 18:00 WIB
Seorang pria bernama Anto (40) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan istrinya, MT (38) ke polisi atas dugaan penjualan anak.
Seorang pria bernama Anto (40) di Makassar melaporkan istrinya, MT (38) ke polisi. Foto: (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), angkat bicara terkait laporan seorang pria bernama Anto (40) yang menuding istrinya, MT (38), telah menjual anaknya. Pihak PPA Makassar masih menunggu bukti perbuatan MT yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

Kepala UPTD PPA Makassar, Andi Erliana mengatakan Anto pernah datang melaporkan perbuatan istrinya tersebut kepada pihaknya. Namun, karena istrinya menghilang, kasus tersebut disarankan untuk ditangani aparat penegak hukum.

"Memang sudah pernah melapor di UPTD, tapi kami arahkan ke Polda atau Polrestabes untuk melapor karena istrinya menghilang," ujar Erliana kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erliana mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian orang hilang. Sehingga pelapor diminta melanjutkan laporan ke kepolisian.

"(Diarahkan melapor ke polisi) Karena kami tidak punya ranah untuk melakukan pencarian," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang membuktikan dugaan penjualan anak seperti yang disampaikan pelapor. Erliana menyebut kini penting untuk menemukan keberadaan MT terlebih dahulu.

"Belum ada bukti kuat kalau istrinya menjual anaknya. Harus ditemukan dulu istrinya, jangan sampai anak-anaknya memang bersama istrinya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anto melaporkan istrinya, MT ke polisi atas dugaan penjualan anak. MT disebut telah menjual 3 anaknya dan 1 keponakannya.

Anto melaporkan istrinya ke Polda Sulsel dengan nomor LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 2 Maret 2026.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads