Manajemen Toko Satu Sama membantah hanya membayar pajak parkir Rp 100 ribu per bulan ke Bapenda Makassar. Selama ini, mereka mengaku menyetor pajak itu ke PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1 juta.
Direktur Toko Satu Sama, Phie Robby, mengatakan tudingan pihaknya hanya membayar pajak parkir Rp 100 ribu sebulan merugikan mereka. Sebab mereka mengklaim telah memenuhi kewajibannya.
"Artinya begini, sudah viral di mana-mana, kita merasa dirugikan sekali betul itu. Katanya bayar pajaknya cuma Rp 100 ribu, ternyata enggak Rp 100 ribu, kita bayarnya di PD Parkir," kata Phie kepada wartawan usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (10/3/2026).
Sebetulnya, Robby mengetahui jika parkiran Toko Satu Sama berada dalam kewenangan Bapenda Makassar. Hanya saja, pihak PD Parkir mengarahkan mereka membayar melalui perusahaan daerah tersebut.
"Cuma ini ada kesalahan, karena PD parkir selama ini, dianjurkan kita ini bayar di PD Parkir. Padahal itu parkiran di dalam itu, itu wewenangnya Bapenda, bukan wewenangnya PD Parkir. Tapi kami terus sudah ketemu Dirutnya, katanya bayar aja di PD Parkir. Ya, PD Parkirnya nanti bayarnya di Bapenda," jelasnya.
Robby lantas menduga terjadi pungutan liar dalam penyetoran dari PD Parkir ke Bapenda sehingga muncul angka Rp 100 ribu yang belakangan dipersoalkan. Dia menegaskan nominal yang disetorkan Toko Satu Sama ke PD Parkir sebanyak Rp 1 juta tiap bulan.
"Kami Satu Sama enggak pernah nunggak. Boleh cek, enggak pernah, enggak pernah nunggak. Selama ini kami Satu Sama bayarnya Rp 1 juta berapa per bulan bukan Rp 100 ribu," jelasnya.
Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"
(asm/asm)