Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar mulai menertibkan angkutan daerah agar wajib masuk menurunkan dan menaikkan penumpang di Terminal Daya Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Operasi gabungan akan menyasar kendaraan yang mangkal di terminal bayangan sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan pekan depan.
Operasi gabungan ini akan digelar bersamaan dengan inspeksi keselamatan khusus kendaraan umum angkutan penumpang (ramp check), Jumat (13/3). Inspeksi mendadak (sidak) dengan tahap sosialisasi dan penertiban juga telah dilakukan di terminal bayangan sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis (5/3).
"Jadi kami untuk tahap pertama ini kami mau melakukan edukasi-edukasi, sosialisasi, imbauan untuk kalau mau mengambil penumpang silakan masuk di terminal," kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Sabtu (7/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengatakan kegiatan ini memang dilakukan secara bertahap. Namun penindakan tegas akan dilakukan pekan depan setelah sosialisasi dan edukasi mulai dijalankan secara berkala.
"Tahap berikutnya kita melakukan penindakan dan pengawasan secara terus-menerus. Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan, banyak tim nanti yang terlibat," ujarnya.
Irwan menyebut kegiatan ramp check ini digagas oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulsel untuk memastikan kelayakan kendaraan menjelang arus mudik Lebaran. Dia berharap mobil omprengan yang selama ini beroperasi liar di tepi jalan menaikkan dan menurunkan penumpang segera masuk terminal.
"Pada tanggal 13 itu akan ada ramp check di dalam terminal. Sekalian nanti kita lakukan penertiban juga," ujarnya.
Irwan menambahkan, praktik terminal bayangan selama ini dilakukan dengan cara kendaraan parkir di bahu jalan. Bahkan, sebagian sopir memasang papan pemberitahuan seolah-olah lokasi tersebut merupakan terminal resmi.
"Mereka biasanya parkir di bahu jalan dan pasang papan seolah-olah di situ terminalnya," kata dia.
Aktivitas tersebut terlihat di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, terutama dari kawasan Patung Ayam hingga perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Maros. Meski begitu, Dishub Makassar belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan omprengan yang beroperasi di lokasi tersebut.
"Jumlahnya kita belum tahu pasti karena ini mobil pribadi pelat hitam yang parkir di pinggir-pinggir jalan depan ruko," tutur Irwan.
Sebelumnya diberitakan, Dishub Makassar menertibkan praktik terminal bayangan yang marak di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis (5/3). Satgas dari Dishub Makassar membongkar papan pemberitahuan rute daerah tujuan mobil omprengan di terminal bayangan ini.
"Iya kami sudah lakukan penindakan dan edukasi kemarin (5/3) di Jalan Perintis kemerdekaan yang terminal bayangan. Iya (sekitar terminal), semua sepanjang ke sana sampai batas kota Maros," jelas Irwan.
Angkutan umum AKAP/AKDP, kata Irwan, memiliki standar resmi yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti ukuran kendaraan dan kapasitas penumpang. Hal itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"AKAP/AKDP itu sudah ada ketentuannya, panjangnya sekian meter, lebar sekian meter dan volume kapasitasnya sekian. Itu sudah ada aturan-aturannya. Sedangkan ini mobil minibus itu bukan diperuntukkan untuk angkutan umum AKAP/AKDP, tapi itu memang khusus untuk angkutan pribadi," jelasnya.
