Moratorium Mutasi ASN Pemkot Makassar Berlanjut demi Tekan Belanja Pegawai

Moratorium Mutasi ASN Pemkot Makassar Berlanjut demi Tekan Belanja Pegawai

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Sabtu, 07 Mar 2026 11:15 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Wali Kota Makassar. (dok. detikcom)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan melanjutkan kebijakan moratorium mutasi dan pindah aparatur sipil negara (ASN). Pemkot masih menghentikan sementara penerimaan ASN dari luar daerah karena fokus mengendalikan belanja pegawai yang masih tinggi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu menjelaskan, moratorium ini telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Kebijakan itu belum dicabut Pemkot Makassar hingga saat ini.

"Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," kata Kamelia dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moratorium mutasi ASN itu diatur dalam surat edaran nomor: 100.3.4.3994/BKPSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Proses Pindah/Mutasi PNS ke Lingkungan Pemkot Makassar. Surat tersebut diteken Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Kamelia menjelaskan, moratorium mutasi ASN yang diberlakukan tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam APBD. Sejak kebijakan itu diterapkan, belanja pegawai diklaim tidak meningkat secara signifikan.

"Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," jelasnya.

Saat ini belanja pegawai Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD atau melebihi batas ideal. Dengan demikian, Pemkot Makassar memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

"Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium)," tutur Kamelia.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemkot Makassar tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan. Wali kota Makassar masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk jika mendesak.

"Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk," katanya.

"Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi," tambah Kamelia.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads