Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan lantaran tidak pernah membayar pajak. Kedua usaha ini sudah berjalan sekitar 5 tahun dan memiliki cabang di mana-mana.
Warkop Azzahrah sendiri kini telah memiliki 11 cabang dalam 5 tahun terakhir. Sementara Sop Saudara Assauna kini telah membuka 7 cabang yang tersebar di Makassar.
"Masing-masing 2020 dan 2021, semua beroperasinya itu, ternyata sudah lebih 5 tahun tidak pernah bayar pajak. Azzahrah 11 cabangnya, Assauna sudah 7," kata Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail kepada detikSulsel, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail mengatakan kedua usaha itu terdeteksi tidak pernah membayar pajak setelah melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.
"Hasil RDP kita melihat potensi-potensi pajak di Makassar, ternyata dari makan minum, restoran, dengan kafe-kafe. Ternyata di Makassar ada dua, kafe dan warung makan di Makassar yang tidak pernah bayar pajak," ujar Ismail
"Kalau orang luar mau ngopi di Makassar pasti cariAzzahrah, mau makan cariAssauna, sedangkan ini yang jadi panutan kafe-kafe dan warung makan lain di Makassar ini ternyata tidak pernah bayar pajak," imbuhnya.
Ismail pun menyayangkan Azzahrah dan Assauna tidak bayar pajak padahal hanya bertindak sebagai pemungut pajak dan bukan pembayar pajak murni. Mereka hanya memungut pajak dari konsumen dalam setiap transaksinya.
"Masalahnya dia cuma pemungut pajak, bukan pembayar pajak, mengumpulkan pajak dari konsumennya ke pemerintah kota," terangnya.
Bahkan, kata dia, keduanya rupanya sudah pernah diberi teguran pada 2024 lalu. Namun belum ada eksekusi hingga saat ini.
"Ternyata sudah ada tegurannya tahun 2024 masih belum dieksekusi, belum saya jadi anggota DPR, sudah ada ternyata surat tegurannya," ungkap Ismail.
Azzahrah-Assauna Terancam Disegel
Ismail mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan turut menyoroti perihal pajak ini. BPK telah memberi teguran ke Pemkot agar segera menyegel jika tak kunjung membayar pajak restoran.
"Itu juga sudah ada surat rekomendasi dari BPK untuk disegel dan ditutup. Insyaallah kalau memang minggu depan tidak ada niat baiknya membayar pajaknya pasti kita lakukan penyegelan dan penutupan," katanya.
Ismail mengungkapkan, temuan itu usai pihaknya melakukan inspeksi mendadak dalam rangka pengawasan. Hasil temuannya dilanjutkan dengan menggelar RDP yang dihadiri Bapenda Makassar, pihak pemilik Assauna dan Azzahrah.
"Kita turun waktu sidak itulah kita temukan ada dua pengusaha warung makan dan warung kopi ini tidak bayar pajak. Makanya kita panggil RDP," jelasnya.
Dalam RDP, kata Ismail, DPRD Makassar merekomendasikan agar kewajiban pajak yang seharusnya dipungut kedua pengusaha tersebut segera dibayarkan. Pihaknya memberi batas waktu hingga pekan ini.
"Kita rekomendasi ke Bapenda bahwa dalam minggu ini mereka harus penuhi kewajibannya," katanya.
(asm/asm)











































