Oknum driver ojek online (ojol) pria berinisial AG (43) memukul seorang wanita berinisial FA di atas mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan RA Kartini, Minggu (23/2) siang. Awalnya korban saat itu sedang mengantar anaknya ke sekolah mengerem mendadak.
"Pada saat di Jl R.A Kartini tiba-tiba kendaraan di depannya mengerem mendadak, lalu korban kaget dan juga mengerem mendadak, mengakibatkan kendaraan pelaku menabrak mobil yang dibawa korban," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka kepada detikSulsel, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang marah-marah lantas memukul mobil korban. Melihat kejadian itu, korban yang membuka kaca mobil juga dipukul oleh pelaku.
"Pelaku memukul kendaraan korban dan pada saat korban membuka jendela mobil tiba-tiba pelaku memukul bagian wajah korban sebanyak 1 kali," katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada hidung dan mulut. Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar.
"Mengakibatkan memar pada bagian hidung dan mulut. Selanjutnya anggota yang memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," kata Hamka.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memukul korban karena emosi. Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Dari keterangan, pelaku menjelaskan bahwa benar telah memukul korban karena emosi. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan Pasal 466 KUH Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023," pungkas Hamka.
Aksi pelaku mengamuk di jalan sempat viral di media sosial. Tampak pelaku mengamuk dengan membawa kursi plastik memukul kaca mobil depan korban.
Pelaku sempat ditenangkan oleh pengendara lain yang berada di sekitar lokasi. Namun emosi pelaku tak terbendung hingga memukul korban yang berada di kursi pengemudi.
(ata/ata)











































