Warkop Azzahrah-Sop Saudara Assauna Tak Pernah Bayar Pajak, Padahal Cabangnya di Mana-mana

Warkop Azzahrah-Sop Saudara Assauna Tak Pernah Bayar Pajak, Padahal Cabangnya di Mana-mana

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 27 Feb 2026 14:52 WIB
Warkop Azzahrah dan waung makan Sop Saudara Assauna di Makassar.
Warkop Azzahrah dan waung makan Sop Saudara Assauna di Makassar. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti Warung Kopi (Warkop) Azzahrah dan warung makan Sop Saudara Assauna yang tidak pernah membayar pajak sejak beroperasi. Padahal kedua tempat usaha tersebut cukup ramai pelanggan hingga memiliki cabang dimana-mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar belum lama ini. Awalnya Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail menyoroti ada dua lokasi usaha yang menjadi sorotan karena tidak pernah membayar pajak sejak beroperasi.

"Hasil RDP kita melihat potensi-potensi pajak di Makassar, ternyata dari makan minum, restoran, dengan kafe-kafe. Ternyata di Makassar ada dua, kafe dan warung makan di Makassar yang tidak pernah bayar pajak," ujar Ismail kepada detikSulsel, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

"Kalau orang luar mau ngopi di Makassar pasti cariAzzahrah, mau makan cariAssauna, sedangkan ini yang jadi panutan kafe-kafe dan warung makan lain di Makassar ini ternyata tidak pernah bayar pajak,"imbuhnya.

Warung makan Sop Saudara Assauna di Makassar.Warung makan Sop Saudara Assauna di Makassar. Foto: Warung makan Sop Saudara Assauna di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)

Ismail mengungkapkan Azzahrah tercatat sudah memiliki 11 cabang, sementara Assauna 7 cabang. Keduanya sudah beroperasi mulai kurun waktu 2020-2021 atau sekitar 5 tahun.

"Masing-masing 2020 dan 2021, semua beroperasinya itu, ternyata sudah lebih 5 tahun tidak pernah bayar pajak. Azzahrah 11 cabangnya, Assauna sudah 7," bebernya.

Warkop Azzahrah di Makassar.Warkop Azzahrah di Makassar. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)

Dia menyayangkan Azzahrah dan Assauna tidak bayar pajak padahal hanya bertindak sebagai pemungut pajak dan bukan pembayar pajak murni. Mereka hanya memungut pajak dari konsumen dalam setiap transaksinya.

"Masalahnya dia cuma pemungut pajak, bukan pembayar pajak, mengumpulkan pajak dari konsumennya ke pemerintah kota," terangnya.

Bahkan, kata dia, keduanya rupanya sudah pernah diberi teguran pada 2024 lalu. Namun belum ada eksekusi hingga saat ini.

"Ternyata sudah ada tegurannya tahun 2024 masih belum dieksekusi, belum saya jadi anggota DPR, sudah ada ternyata surat tegurannya," ungkap Ismail.



(asm/nvl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads