Siswi SMK Makassar 3 Bulan Disekap-Diperkosa Pacar Kenalan dari Game Online

Siswi SMK Makassar 3 Bulan Disekap-Diperkosa Pacar Kenalan dari Game Online

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 10 Feb 2026 15:00 WIB
Siswi SMK Makassar 3 Bulan Disekap-Diperkosa Pacar Kenalan dari Game Online
Foto: Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Siswi SMK berinisial NA (17) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), disekap hingga diperkosa oleh pacarnya, IK (22) yang baru dikenalnya lewat game online. Korban yang sempat hilang 3 bulan dibawa kabur dengan janji akan dinikahi oleh pelaku.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, pelaku meminta kontak korban usai berkenalan lewat aplikasi game online pada 2025 lalu. Pelaku pun menghubungi korban secara berkala hingga mulai diajak bertemu.

"Mereka ini kenal di media sosial dari permainan game. Kemudian setelah itu berlanjut komunikasi lewat lewat WA, lalu di situlah kemudian korban dibujuk rayu oleh pelaku," ungkap Hamka kepada wartawan, Selasa (2/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamka melanjutkan, korban kemudian rela meninggalkan rumahnya mengikuti keinginan pelaku pada Desember 2025. Korban pun dibawa kabur oleh pelaku usai dijanji akan dinikahi.

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," ucap Hamka.

ADVERTISEMENT

Orang tua korban baru melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar pada 24 Desember 2025. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2).

"Pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban kerap dianiaya oleh pelaku. Korban sudah berusaha melarikan diri namun digagalkan pelaku.

"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban," jelas Hamka.

Sebelumnya diberitakan, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun.

"Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban," pungkas Hamka.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads