Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Saripa Raya. Kehadiran lapak liar tersebut mengakibatkan penyempitan jalan hingga memicu kemacetan arus lalu lintas.
"Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar," ujar Camat Panakkukang Muhammad Ari Fadli dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Penertiban di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang itu dilakukan pada Sabtu (3/1). Penertiban ini bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban melibatkan personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat. Keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah bertahun-tahun.
"Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan," jelasnya.
Ari Fadli memastikan penertiban berlangsung tertib dan dilakukan secara persuasif. Dia memastikan tidak ada penolakan ataupun kericuhan dari para pedagang.
"Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar," kata Ari Fadli.
Pemkot Makassar berharap Jalan Saripa Raya dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi. Penertiban ini juga dinilai wujud cerminan wajah kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Pihaknya mengupayakan lokasi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya secara tertib.
"Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas," tambah Ari Fadli.
Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas umum. Dia menambahkan relokasi ini dilakukan agar ekonomi warga tetap berjalan.
"Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik," jelasnya.
(sar/hsr)











































