Karier Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Terancam Berakhir

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 31 Des 2025 09:14 WIB
Foto: Tampang dosen UIM yang meludahi kasir swalayan di Makassar. (dok. Istimewa)
Makassar -

Karier Amal Said sebagai dosen terancam berakhir usai meludahi wanita kasir swalayan inisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Amal Said kini terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga berpotensi dipenjara atas dugaan tindak pidana penghinaan.

Diketahui, Amal Said meludahi kasir di sebuah swalayan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Oknum dosen itu tersinggung usai ditegur menyerobot antrean di pusat perbelanjaan tersebut.

Amal merupakan dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX yang diperbantukan mengajar di Universitas Islam Makassar (UIM). Aksi Amal yang viral di media sosial membuatnya diberhentikan dari UIM berdasarkan keputusan sidang etik komisi disiplin (komdis) pada Senin (29/12).

"Yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM. Karena itu rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM," kata Rektor UIM Makassar Prof Muammar Bakry kepada wartawan, Senin (29/12).

Muammar turut meminta maaf kepada kasir swalayan atas dugaan pelecehan atau penghinaan yang dilakukan oknum dosen tersebut. UIM pun mengembalikan Amal kepada LLDikti Wilayah IX untuk diproses lebih lanjut.

"Hasil sidang etik itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor untuk kemudian kami telah menyurat kepada LLDikti pemberhentian yang bersangkutan dan mengembalikan dosen tersebut ke negara," ucap Muammar.

Amal Said Terancam Dipecat dari ASN

Setelah diberhentikan sebagai dosen UIM, Amal Said kini terancam dipecat dari ASN. LLDikti Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Amal.

"Nah, ini kan ASN kami, jadi kami harus periksa seperti apa nanti, kira-kira sampai sejauh mana tingkat kesalahannya dan sanksinya juga seperti apa," ucap Kepala LLDikti WilayahIX Andi Lukman kepada detikSulsel, Senin (29/12).

Lukman menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada kedudukan Amal Said sebagai ASN. Pihaknya masih mempertimbangkan sanksi pemecatan dosen itu dari ASN.

"Jadi diperiksa dulu tingkat kesalahannya seperti apa, sanksinya apa, apakah ringan, apakah berat, atau sedang. Itu semua nanti kita ini (kaji)," terangnya.

Dia mengaku pemecatan tidak bisa dilakukan secara instan. LLDikti berdalih akan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku bagi setiap aparatur negara.

"Ya, kita menunggu, karena dia kan ASN. Tidak mungkin langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya," tuturnya.

Lukman kembali menegaskan klasifikasi hukuman akan bergantung pada hasil kajian tim etik nantinya. Sanksi yang diberikan bisa berkisar dari tingkatan ringan hingga berat sesuai aturan kepegawaian.

"Jadi diperiksa dulu tingkat kesalahannya seperti apa, sanksinya apa, apakah ringan, apakah berat, atau sedang. Itu semua nanti kita ini (kaji)," terangnya.

Saat ditanya kemungkinan sanksi pembebasan tugas atau penurunan pangkat, Lukman enggan berspekulasi lebih jauh. Dia memilih menunggu laporan lengkap dari tim yang sedang bekerja.

"Kita belum tahu. Nanti dilihat. Kan ada timnya yang kaji seperti apa tingkat kesalahannya," imbuh Lukman.




(sar/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork