Badko HMI Sulsel Nilai JK Jadi Korban Mafia Tanah, Desak BPN Usut Tuntas

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 03 Des 2025 19:15 WIB
Foto: Massa dari Badko HMI Sulsel menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak agar Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Makassar mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah. Tuntutan Badko HMI Sulsel ini disampaikan ke ATR/BPN Makassar usai lahan milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di Kawasan Tanjung Bunga Makassar diduga diserobot.

Massa dari Badko HMI Sulsel menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (1/12). Mereka berharap ATR/BPN Makassar menyelesaikan konflik agraria di lahan 16,4 hektare Kawasan Tanjung Bunga Makassar tersebut.

"Harapan kami dari Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan bahwa konflik agraria ini itu bisa cepat dalam menyelesaikan sebuah konflik-konflik tersebut. Bahwa harapan kami adalah bagaimana konflik agraria ini bisa teredam cepat," kata Kordinator Lapangan Muhammad Rafly Tanda kepada wartawan.


Pihaknya tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian. Apalagi dari hasil kajiannya, mereka menduga lahan diserobot akibat praktik mafia tanah.

"Melihat dari hasil dari kajian yang kami lakukan bahwa tentu ada praktik mafia yang terjadi. Dikarenakan adanya salah satu petinggi di negara ini yang memiliki dua sertifikat yang dipegang oleh masing-masing oknum tersebut," jelasnya.

"Timbulnya sertifikat-sertifikat yang ada di satu lahan dengan memiliki dua sertifikat. Itu tentu ada praktik-praktik mafia di dalamnya. Maka harapan kami, negara harus melihat kondisi ini di Kota Makassar bahwa adanya mafia-mafia tersebut," sambungnya.

Dalam orasinya, mereka juga membacakan sejumlah tuntutan yang ditujukan ke Kantor ATR/BPN Makassar. Pertama, meminta audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan, perubahan, maupun pemindahan hak atas tanah di wilayah Metro Tanjung, khususnya bidang yang disengketakan.

Kedua, pembenahan integritas sistem administrasi pertanahan yang rawan tumpang-tindih, sesuai amanat UUPA dan Peraturan Kepala BPN tentang Standar Pelayanan Pertanahan.

Ketiga, keterbukaan data pertanahan, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai asas legalitas dan bebas dari maladministrasi.

JK Tuding GMTD Merekayasa

JK sebelumnya menuding GMTD merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK menyebut tindakan GMTD itu sebagai bentuk perampokan terhadap hak kepemilikan yang sah.

"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," kata JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11).



Simak Video "Video: Geramnya Uya Kuya dengan Mafia Tanah di Indonesia"


(ata/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork